Terdakwa Arwan Koty Protes Penerapan Pasal Diluar Surat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Abdul Rauf dan Jaksa Sigit menyatakan bahwa terdakwa Arwan Koty telah terbukti melakukan tindak pidana membuat pengaduan fitnah sesuai Pasal 317 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa Arwan Koty telah terbukti melakukan tindak pidana membuat pengaduan fitnah yang diatur dalam Pasal 317, menjatuhkan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara,” kata Abdul Rauf dihadapan Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo dengan Hakim Anggota Toto dan Ahmad Sayuti, Kamis 7 Oktober 2021 kemarin.

Namun saat Jaksa membacakan uraian tuntutan pidana sempat terjadi protes oleh terdakwa Arwan Koty dan istri terdakwa yakni, Finny Fong diruang persidangan, lantaran dianggap materi yang dibacakan Jaksa dalam tuntutannya ada materi diluar pokok perkara, sehingga terdakwa Arwan Koty dan Finny Fong keberatan.

Pasalnya, ada beberapa poin yang diduga kuat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan seperti keterangan para saksi dari Jaksa maupun saksi-saksi A de Charge (meringankan) dari pihak terdakwa yang keterangannya tidak ada dalam berkas dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“JPU membaca tuntutan dengan keterangan saksi-saksi seolah-olah JPU yang selaku para saksi yang bersangkutan baik keterangan para saksi dari Jaksa maupun saksi A de Charge. Kami pastikan bukan seperti keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam persidangan, ada bukti rekamannya,” protes Arwan Koty.

“Ini tuntutan semena-mena dan suka suka,” tambah Finny Fong spontan menjelaskan bahwa yang dibacakan oleh Jaksa itu diluar dari materi perkara yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum terdakwa Arwan Koty, Nuaorwandi, SH mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim terhadap kliennya Arwan Koty sangat konyol.

“Ini tuntutan saya nilai konyol dan aneh. Kami selaku kuasa hukum keberatan atas tuntutan tersebut,” tegas Nuorwandi.

Ditempat yang sama, Aristoteles MJ Siahaan, SH salah satu dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Arwan Koty mengatakan, ada yang menarik dari tuntutan Jaksa yang menuntut klien kami selama 1 tahun penjara dengan sangkaan telah melanggar Pasal 317 KUHP.

“Dimana klien kami tidak pernah diperiksa sekalipun untuk Pasal 317 yang didakwakan Jaksa dan dibuktikan dalam tuntutan. Untuk Pasal 220 KUHP Jaksa, sependapat dengan saksi ahli yang kita hadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni, Prof. Mudzakir yang menyatakan dalam Pasal 220 KUHP yang dirugikan adalah kepolisian,” terang Aris.

Aris menambahkan, Pasal 317 KUHP ini muncul pada saat berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap dalam tahap 2. Jadi dengan adanya Pasal 317 KUHP tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Arwan Koty, maka kami patut menduga adanya permainan perkara didalam perkara klien kami.

“Klien kami Pak Arwan Koty dari pihak Kepolisian itu diperiksa sebagai terlapor dengan Pasal 220 KUHP dan Pasal 263 KUHP, kenapa Kemudian tiba-tiba Pasal 263 KUHP hilang, karena tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen,” ungkap Aris.

Untuk menetapkan, tambah Aris sebagai tersangka hanya tunggal Pasal 220 KUHP dan pernah di konfrontir dengan Jaksa Abdul Rauf dipersidangan dan yang bersangkutan tidak membantah pernah ada pernyataan itu pada saat bertemu di kantor Kejagung, lalu mengapa tiba-tiba ada pasal baru yakni Pasal 317 KUHP dalam dakwaan JPU?.

“Dengan dimasukkannya perkara 310 dari awal tidak pernah ada dalam berkas dakwaan JPU dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan, berarti secara hukum tidak perlu dipertimbangkan lagi terkait barang bukti 310 yang dimana dalam putusan perkara tersebut juga PT. Indotruck Utama bukan sebagai pihak,” pungkas Aris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB