Para Korban Minnapadi Minta Bantuan Hukum ke LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Beriring keberhasilan LQ Indonesia Law Firm dalam menangani berbagai kasus Investasi Bodong, masyarakat yang menjadi korban perusahaan gagal bayar lainnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0811-899-4489 untuk membantu para korban yang dirugikan.

Sebelumnya, para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bahagia (SB) memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Law Firm kian dipercaya masyarakat untuk memegang kasus Minnapadi.

Kepada Matafakta.com, Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menerangkan bahwa kasus Minnapadi sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minnapadi punya ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak mungkin dijerat pidana Perbankan karena perijinan lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk reksadana dengan bunga fixed, disinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return,” kata Saddam, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Saddan, bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yang dilakukan Tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

“Selain dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 Juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas Saddam.

Saddam mengungkap, sudah belasan korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Law Firm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 miliar kerugian para korban yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

“OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Saddam, ketika LQ Indonesia Law Firm protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ Indonesia Law Firm anggap sesat akhirnya Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ Indonesia Law Firm.

“Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat,” ingatnya.

Ketika ditanya media mengenai keyakinan dirinya dalam penanganan kasus, Saddan dengan tegas menjawab, LQ Indonesia Law Firm memiliki 8 pakta Integritas dan nomor 1 adalah Result Oriented, dimana LQ tidak akan stop hingga tujuan dan target tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar, jangan berhenti berharap dan berusaha.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

“Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan dan masyarakat yang membutuhkan jasa dan pelayanan kami terus datang dan memberikan kuasa kepada kami. Terima kasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami, karena kalianlah, LQ Indonesia Law Firm ada dan berkembang,” tungkasnya.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama dalam kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini, tambah Sugi, LQ Indonesia Law Firm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minnapadi. LQ Indonesia Law Firm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien-kliennya.

“Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB