PJNW 1 Jawa Barat Klarifikasi Tentang Proyek Undepass Bulak Kapal

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi

Proyek Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat – Ditjen Bina Marga Indra Rismawansyah mengklarifikasi adanya pemberitaan di salah satu media terkait penyebab kerusakan serta beberapa permasalahan pada proyek Underpass Bulak Kapal (MYC) yang berlokasi di Jalan H. Juanda Kota Bekasi oleh PT. Modern Widya Teknical (MWT), Jumat (1/10/2021)

Indra Rismawansyah yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan hak jawab untuk, mengklarifikasi ke redaksi terkait pemberitaan tersebut via email pada 13 September 2021 lalu.

Dalam hak jawabnya dia menjelaskan bahwa pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana dan serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022 mendatang.

Sedangkan pemasangan papan informasi kegiatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016, Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek atau Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi:

“Kementerian Negara atau Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek”.

Jadi poinya pelaksanaan pekerjaan Underpass Bulak Kapal sudah dilaksanaka sesuai spesifikasi umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018. Sedangkan terkait penyebab kerusakan atau retak akibat tabrakan kendaraan dan kerusakan akan segera diperbaiki sebab proyek masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan nantinya akan akan dipasang ubin khusus disabilitas.

Baca Juga :  Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Sementara, Humas PT. Modern Widya Teknical (MWT) Yakub mengatakan, hak jawab yang dikirim itu terkait etik dan hukum sesuai dengan peraturan pers dan wajib ditayangkan di media cetak dan online yang sama.

“Jadi ini ada dasarnya yaitu Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp500 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU,” pungkas Yakub. (Edo)

Berita Terkait

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB