Pencak Silat PSHT di Desa Karangraharja Bekasi Buka Tiga Rayon

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Untuk mendidik manusia yang berbudi luhur tahu benar dan salah, Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini menjadi pencak silat populer di seluruh Indonesia.

PSHT yang berpusat di Madiun didirikan pada tahun 1922 ini sudah mempunyai struktur organisasi baik tingkat pusat hingga ke tingkat desa.

Salah satunya, PSHT Rayon Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kàbupaten Bekasi didirikan pada 4 Maret 2018 yang beranggotakan 55 orang, termasuk perangkat Desa ikut berlatih pencak silat PSHT.

“Untuk sekarang anggota 55 orang ikut bergabung dan rutin latihan. Bahkan terkadang bisa lebih,” kata Ketua PSHT Rayon Desa Karangraharja, Suwito saat berbincang dengan Matafakta.com, di lokasi, Sabtu (25/9/2021) malam.

Selain itu, Ketua Rayon PSHT yang menjabat sebagai Ketua RT di PMI Desa Karangraharja ini menuturkan, PSHT Rayon Desa Karangraharja sudah terbentuk tiga Sub Rayon Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Yaitu di wilayah Sub Rayon Perumahan Central Park Cikarang (CPC), Sub Rayon Perumahan Puri Mutiara Indah (PMI) dan Sub Rayon Perumahan Grand Cikarang City (GCC) Sakura,” ungkapnya.

Disamping itu, tambah Suwito, walaupun PSHT Sub Rayon Desa Karangraharja berlatih di halaman Desa, namun ini terbuka untuk umum.

“Siapa saja bisa mengikutinya, baik putra maupun putri, tidak hanya warga Desa Karangraharja saja,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB