Korban Rekayasa Hukum Ditengah Canangan Polri Presisi Berkeadilan

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Rekayasa Hukum

Korban Rekayasa Hukum

BERITA JAKARTA – Video Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang bilang oknum polisi akan terkencing dicelana oleh Paminal ditanggapi dingin Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang mengatakan baiknya Kapolda jadi Menteri Kesehatan karena beliau berhasil menangani Covid-19 di Jakarta.

“Tapi dalam penindakan oknum Polda nakal tidak berjalan karena yang saya lihat cuma pencitraan namun hasilnya minim,” terang Alvin Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm kepada Matafakta.com, Senin (20/9/2021).

Buktinya kata Alvin, ada 2 kasus yang dipegang Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dimana dalam persidangan PN Jakarta Utara dan PN Tangerang, LQ Indonesia Law Firm berhasil buktikan bahwa ternyata BAP para saksi dipalsukan baik tandatangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi verbalisan mengakui merekayasa BAP kepada Hakim PN Jakarta Utara.  LQ Lapor Propam tidak ada tindaklanjut, maka LQ selaku kuasa hukum buat 2 Laporan Polisi terhadap para oknum Resmob yakni, LP: 594/I /YAN 2.5/2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan LP: 2817/V/ YAN 2.5/ 2020 Tanggal 14 Mei 2020,” jelasnya.

Lucunya, lanjut Alvin, 2 LP terlapor oknum Kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik, keduanya masuk ke Subdit Resmob Polda Metro untuk menangani. Apa mungkin sesama rekan Kanit dan penyidik Resmob, memproses hukum kanit dan penyidik Resmob yang sama? Alhasil, 2 tahun LP mandek, saksi tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi.

“Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No.1131/PIDSUS/2019/PN JKT UTR membebaskan ke 4 Terdakwa yang disangkakan Judi Online dan Pencucian Uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa bukan tindak pidana, tapi akibat kriminalisasi ini ke 4 terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampe mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Dikatakan Alvin, putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga Oknum Kriminal di Polda Metro Jaya berbaju coklat Polri. LQ Indonesia Law Firm juga memiliki bukti video rekaman sidang dimana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP saksi, sehingga memberatkan Terdakwa.

Parahnya lagi, tambah Alvin, dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman diatas 9 tahun, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan.

“Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Kapolri Selalu Berkata Presisi Berkeadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Fadil Imran sebenarnya tahu tidak arti kata “Adil”. Adil itu menindak orang yang salah tanpa memandang siapa orang itu, tapi nyatanya Adil di kamus Polri hanya menindak masyarakat lemah dan tidak berduit, tapi tidak menindak oknum berduit kalangan atas dan oknum Polri, terbukti dengan tumpulnya semua LP Investasi Bodong dan LP Oknum Polri.

“Saya malu dan sedih melihat Institusi Penegakan Hukum di Indonesia hanya tampak kokoh dan mewah gedung Polri dan kendaraan mewah para pimpinan Polri, namun isinya banyak oknum mafia hukum dan kebobrokan kinerja yang tidak pernah dibersihkan. Mau jadi apa negara Indonesia ini? Presisi berkeadilan? Adil untuk siapa?,” tandas Alvin.

Himbauan Ketua IPW Atas Dugaan Polda Sarang Mafia Hukum

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam wajib menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran Etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam.

Sugi selaku Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm menanggapi dengan tidak digubrisnya tuduhan serius dan tidak adanya penindakan tegas kepada oknum Polri, sudah jelas bahwa Polri mengamini, mengetahui dan menyetujui tindakan para oknum, sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa “Polda Metro Jaya Sarang Mafia” bukan fitnah namun fakta dan kenyataan yang telah didukung bukti nyata.

“Bukti-buktinya ada baik rekaman video percobaan pemerasan, putusan Pengadilan adanya kriminalisasi, screen whatsapp dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui. Alat bukti sudah ada dan jelas, namun tidak ditindaklanjuti Polri. Pimpinan POLRI jaman Now melempem dan Loyo, masyarakat akan terus jadi korban, apalagi Ketua KPK dari unsir Polri, tidak akan ada penangkapan oknum Polri dalam dugaan Tipikor. Aman, tidak ada jeruk makan jeruk,” tutup Sugi.

LQ Indonesia Law Firm Siap Bela Masyarakat Korban Kriminalisasi Hukum

Advokat Alvin Lim menghimbau masyarakat, yang mengalami kriminalisasi oknum Aparat Penegak Hukum untuk jangan takut hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999.

Banyak tahanan penyidik Polri yang kami bebaskan di Pengadilan dan diputus tidak bersalah, walau sebelumnya ditahan oleh Aparat Penegak Hukun.

“Banyak Aparat ngawur, tidak mengerti hukum sehingga Pengadilan membebaskan para Tersangka dan Terdakwa. Hubungi kami, akan kami bela dan upayakan bebas jika memang tidak bersalah,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB