Hari Ini, Kejari Jakpus Musnakan Ribuan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Hari ini, ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Pantauan dilokasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi heroin 805, 726 gram, ganja 2.18,64418 gram, sabu-sabu 7.2426638 gram, pil ekstasi 1.856 butir dan tembakau sintetis 119.0875 gram.

Selain benda laknat tersebut, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik dari 673 perkara.

Kepala Kejasaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bima Suprayoga dilokasi pemusnahan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Panitera Pidana, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga serta para Kasie Kejari Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB