Hari Ini, Kejari Jakpus Musnakan Ribuan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Hari ini, ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Pantauan dilokasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi heroin 805, 726 gram, ganja 2.18,64418 gram, sabu-sabu 7.2426638 gram, pil ekstasi 1.856 butir dan tembakau sintetis 119.0875 gram.

Selain benda laknat tersebut, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik dari 673 perkara.

Kepala Kejasaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bima Suprayoga dilokasi pemusnahan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Panitera Pidana, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga serta para Kasie Kejari Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB