Lima Saksi Akui Dilarang Membaca Dokumen Pengajuan Tabungan Briguna

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Lima saksi pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi (PT. JAK) yakni Yordiansyah, Fahrul Rizal, Yunda Gunawan, Rasita Rahman dan Deri Renaldi mengaku, tidak pernah membaca dokumen dan hanya meneken berkas pengajuan tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang pada tahun 2018.

“Saya tidak boleh membaca dan hanya diperintahkan untuk tanda tangan pak Hakim,” ucap Fahrul Razi yang diamini langsung para saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9/2021) sore di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Mendengar pengakuan Fahrul Razi, sang Hakim pun kembali bertanya “Siapa yang melarang saudara membaca dokumen itu,” tanya Hakim Fahzal. “Petugas disana (BRI Tanah Abang) Pak Hakim. Disuruh cepat-cepat,” aku dia lagi.

Menurut kelima saksi, hingga kini mereka belum pernah diangkat menjadi pegawai PT. JAK, namun saat mengajukan lamaran pekerjaan mereka menyerahkan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP. Semua dokumen pelamar kerja diterima terdakwa Sunarya alias Rian selaku Bagian Keuangan PT. JAK.

“Kami menyerahkan lamaran kerja, KK, NPWP dan KTP. Lamaran ķerja langsung diterima sama Pak Rian,” kata kelima saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi BRI KC Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar ini JPU Imam R Saputra menyeret dua oknum karyawan BRI yaitu Shinta Dewi Kusumawardhany merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang).

Shinta, dalam bersama dengan Dinni Nurdiana yang merupakan Manajer Pemasaran BRI. Sedangkan untuk tersangka, Dinni Nurdiana pihak Pidana Khusus Kejari Jakpus belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

Sedangkan pihak PT. JAK yakni: Dirut PT. JAK Jasmina, Julie Fatima, Komisaris Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB