BERITA JAKARTA – Oknum petugas operator Jakarta International Container Terminal (JICT), Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison dan Bambang Eko disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait pungutan liar di Kawasan JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam persidangan saksi sopir yang dihadirkan berkata kalau pemberian uang pungutan liar (pungli) kurang, oprator crane akan meneriaki mereka dengan toa.
“Jadi ketika angkut barang, kalau barang tumpukan container kita ada dibawah, dikasih Rp5 ribu tidak mau mereka. Lewat aja itu cranenya. Kadang-kadang malah di-toa-in kita. Woi tambahin,” kata Fernando, sopir truk yang bersaksi di persidangan, Rabu (15/9/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun dengan Hakim Anggota yakni, Rudi Abbas dan Budiarto, Fernando mengatakan, bahwa tinggi crane tersebut jarak operator yang berada diatas crane dan pengemudi truk berkisar 10 meter.
“Tetapi para operator crane ini melihat keluar ketika sopir menunjukan uang ke atas. Apabila tidak menunjukan uang, sampai pagi pun containernya tidak diangkat. Kita harus nunjukin uang Pak. Operator itu sudah menyediakan plastik atau botol air mineral di ban. Kalau ditengok dari atas, uang sudah dimasukin, baru dikerjakan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun bertanya sudah berapa lama pungli ini berlangsung. Fernando menjawab pungli ini sudah ada 10 tahun yang lalu semenjak dia menjadi sopir.
Selain Fernando, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi juga menghadirkan satu sopir lagi yang bernama Suheri untuk melengkapi keterangan Fernando mengatakan, kalau antrian truk tidak banyak, operator crane tidak akan naik ke atas. Kalau sudah macet, baru operator tersebut naik.
“Kalau masih satu atau dua mobil itu operatornya tidak ada. Tunggu banyak dulu baru kemudian dia naik,” ucap Suherman.
Diakhir persidangan, Majelis Hakim bertanya apakah para terdakwa keberatan dengan keterangan saksi.
Ke-empat terdakwa yaitu Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison, Bambang Eko, mengatakan keberatan saat saksi mengatakan menggunakan toa. Namun untuk perihal penggunaan botol dan plastik terdakwa membenarkannya.
“Yang salah yang pakai Toa. Kalau untuk pakai plastik dan botol itu benar. Tetapi kalau untuk penambahan itu enggak,” pungkas para terdakwa.
Sebelumnya, petugas operator di JICT yaitu Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison, Bambang Eko tertangkap melakukan pungutan liar pasca Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada 10 April lalu.
Para terduga pelaku pungli tersebut kemudian didakwa Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. Selain ke empat terdakwa, puluhan tersangka lainnya juga disidangkan dalam berkas perkara berbeda. (Dewi)