BERITA JAKARTA – Tidak menentunya jadwal persidangan kasus dugaan perkara korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miiiar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat dikeluhkan sejumlah saksi.
Pasalnya, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB seperti yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal.
“Kami sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sejak pukul 11.00 WIB, namun entah mengapa hingga pukul 14.30 WIB persidangan belum juga di mulai,” keluh salah seorang saksi, Kamis (16/9/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, molornya persidangan ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kamis 2 September 2021 sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB molor 5 jam dari jadwal pukul 11.00. Bahkan pada 14 September tahun ini persidangan dibuka 15.00 WIB.
Lucunya lagi, Hakim Fahzal Hendri juga pernah menguntimatum salah satu terdakwa dalam perkara ini, akan mengevaluasi masa penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, lantaran telat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saksi jam berapa tadi hadir di sini,” kata Hakim Fahzal. “Jam 12 yang mulia,” ucap salah satu terdakwa. “Saya perintahkan saudara hadir di persidangan pukul 11.00 WIB. Kalo begitu nanti kami akan pertimbangkan penahanan saudara,” gertaknya.
Padahal, perisidangan dibuka pukul 15.00 WIB. Prinsip peradilan di negeri ini, sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas jargon saja. (Sofyan)