Prinsip Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Hanya Jargon

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tidak menentunya jadwal persidangan kasus dugaan perkara korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miiiar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat dikeluhkan sejumlah saksi.

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB seperti yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal.

“Kami sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sejak pukul 11.00 WIB, namun entah mengapa hingga pukul 14.30 WIB persidangan belum juga di mulai,” keluh salah seorang saksi, Kamis (16/9/2021) sore.

Perlu diketahui, molornya persidangan ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kamis 2 September 2021 sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB molor 5 jam dari jadwal pukul 11.00. Bahkan pada 14 September tahun ini persidangan dibuka 15.00 WIB.

Lucunya lagi, Hakim Fahzal Hendri juga pernah menguntimatum salah satu terdakwa dalam perkara ini, akan mengevaluasi masa penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, lantaran telat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Saksi jam berapa tadi hadir di sini,” kata Hakim Fahzal. “Jam 12 yang mulia,” ucap salah satu terdakwa. “Saya perintahkan saudara hadir di persidangan pukul 11.00 WIB. Kalo begitu nanti kami akan pertimbangkan penahanan saudara,” gertaknya.

Padahal, perisidangan dibuka pukul 15.00 WIB. Prinsip peradilan di negeri ini, sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas jargon saja. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB