Amanah Ditolak, Jhon Lee Terjerat Pidana Proyek Apartemen T Plaza

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Hubungan pertemanan itu kini harus berakhir di meja hijau hanya karena amanah yang diberikan selama ini tidak berjalan sesuai harapan.

Dia adalah Teguh Susanto pemilik Apartemen T Plaza di bilangan Jakarta Pusat yang kecewa dengan partner bisnisnya yakni Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee yang telah dikenalnya selama ini.

Sehingga, Jhon Lee biasa disapa musti merasakan “kursi panas” di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna mempertanggungjawabkan dihadapan Ketua Majelis Hakim, M Junaedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wajar saja jika Teguh Susanto merasa apatis dengan kehadiran John Lee di proyek bangunan bertingkat miliknya senilai Rp448 miliar.

Dalam persidangan itu, JPU Pratama Hadi K menghadirkan Teguh Susanto, Agustinus Chalim dan Christin Riyadi sebagai saksi fakta.

Dalam keterangannya saksi Teguh mengatakan, pada pertemuan sekitar 2011 antara saksi Teguh Susanto selaku Direktur PT. Prima Kencana (PK), dengaan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi, selaku direktur PT. Catur Bangun Mandiri (PT. CBM) berencana membangun Apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Rencana pembangunan Apartemen yang semula akan di lakukan pada tahun 2013, di percepat pekerjaannya pada tahun 2012 dengan angaran sebesar Rp360 miliar dalam waktu 720 hari proyek tersebut harus selesai.

Atas permintaan terdakwa John Lee, pembangunan Apartemen tersebut diberikan Teguh kepadanya sebagai pemborong pekerjaan proyek Apartemen.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Pada tanggal 12 Desember 2013 di Jakarta dihadapan Notaris Retno Rini Purwaningsih Dewanto, SH dibuatlah perjanjian kerja pemborong pekerjaan proyek pembangunan gedung Apartemen dan Ruko T Plaza.

Perjanjian kerjasama itu, dituangkan dalam Akta Notaris No: 15 tanggal 12 Desember 2013 dimana PT. CBM di tunjuk sebagai marketing koordinator executive yang bertugas untuk memasarkan dan menjual unit-unit dan ruko di tower A sejumlah 307 unit hunian dan 3 unit ruko dan tower C sejumlah 256 unit hunian dan 4 unit ruko.

Saksi pelapor juga mengatakan, sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2013, terdakwa meminta surat kuasa untuk pembukaan rekening di BCA Cabang Wahid Hasyim atas nama PT. PK dengan nomor rekening: 028888887.

Menurut terdakwa rekening tersebut ditujukan untuk menampunh hawil penjualan unit tower A dan C serta pengelolaannya dananya dilakukan secara indenpenden oleh PT. CBM.

Namun pada bulan Agustus 2018 sewaktu PT. PK mengajukan permohonan penutupan rekening kepada Bank BCA Cabang Wahid Hasyim, terdapat perbedaan nilai antara hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C dengan yang tercata dalam rekening koran.

Rekapitulasi total hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C Rp123.967.946.493. Sedangkan pada rekening koran Rp198.588.232.043. Dan pada tanggal 18 Mei 2020 dari hasil audit terhadap semua transaksi “penerimaan dan pengeluaran” dari rekening BCA atas nama PT. PK yang mengelola dananya dilakukan secara independen oleh terdakwa atas nama PT. CBM, ditemukan rangkaian transaksi yang tidak jelas, seperti:

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Dana penerimaan dari konsumen tower A dan C sebesar Rp203.389.581.156, Pembayaran tidak jelas kepada PT. CBM Rp134.601.381.698, Pengeluaran tampa keterangan Rp34.499.969.900, Penempatan deposito Rp34.000.000.000, Pembayaran tampa keterangan yang jelas kepada PT. April Indoproperti Rp16.693.409.651.

Tanggal 19 Mei, ditemukan rangkaian pembelian:

Ditemukan transaksi pembelian bodong atas 4 unit ruko, atas nama PT. CBM Rp11.000.000.000, PT. CBM telah mendaftarakan pembelian ruko tersebut sebagai kreditor konsumen di PKPU sebesar Rp11.063.315.980. Sedangkan pembelian bodong tersebut tertera di rekening PT. PK sebesar RP11.000.000.000.

Dan dana-dana yang di peroleh dari konsumen tidak jelas yang seharusnya dana dari konsumen kita pertangung jawabkan untuk pembangunan gedungnya yang sampai saat ini, belum kunjung selesai yang baru 14 persen saja.

“Saya berharap keputusan hakim bijaksana dan feir bedasrakan keadilan, saya sangat prihatin, dana tersebut harus terdakwa kemabalikan ke konsumen, ” pungkas Teguh Susanto seusai persidangan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono menerapkan sanksi pidana tentang penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 dan 378 KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 485 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB