Kasus Rp94,5 Miliar, Ini Kesaksian Korban KC BRI Tanah Abang

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Perkembangan perkara dugaan penggangsiran uang negara di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta Tanah Abang melalui PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK), sebesar Rp94,5 miliar sangat terencana.

Pasalnya dokumen yang digunakan PT. JAK pada tahun 2017 untuk menggangsir BRI Jakarta Tanah Abang dengan modus tabungan BRIguna ternyata berasal dari para pelajar.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan tiga saksi yakni Fahmi, Sandi dan Ade Junaedi pada 2017 masih berstatus pelajar.

“Pada 2017 saya masih berstatus pelajar pak,” aku Ade Juanedi yang diamini rekan-rekannya, Selasa (7/9/2021) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain saksi Fahmi, Sandi dan Ade Junaedi, JPU Imam R Saputra menghadirkan 5 orang saksi mantan karyawan PT. JAK yang bergerak dalam produsen roti.

Total ada delapan saksi itu diantaranya, Cucu Kurniati, Ade Junaedi, Fahmi Firdiansyah, Fahmi Masandi, Fadli Rahman, Tagi Fauzan, Tagi Fauzi dan Fahmi Suhada.

Bukan Karyawan PT. JAK

Tak kalah menariknya juga diutarakan dari kesaksian Cucu Kurniati. Perempuan 24 tahun itu mengatakan, bukan pegawai serta tidak menerima gaji dari PT. JAK dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Fahzal Hendri.

Diceritakannya, awalnya dia berkenalan dengan seorang perempuan bernama Riska melalui media sosial. Namun Cucu tidak menjelaskan lebih rinci awal perkenalan dengan, Rizka.

Kemudian pada Juni 2018 Riska tiba-tiba meminta kepada dirinya untuk menyiapkan dokumen seperti KTP, KK dan NPWP.

Cucu pun lantas bertanya untuk keperluan apa dokumen miliknya “Nanti saja saya jelaskan. Mau duit ngak lu,” ucap wanita berkaus putih menirukan ucapan, Riska.

Esok harinya, Cucu menyerahkan foto copy KTP, KK dan NPWP ke Kantor PT. JAK di Jalan Lokasari Raya Jakarta Barat.

Disana dia bertemu dengan Terdakwa Sunarya alias Rian yang bertugas sebagai manajer keuangan PT. JAK.

Kemudian Rian meminta Cucu agar meneken sejumlah data milik BRI Tanah Abang yang diduga perihal tabungan Briguna.

“Pak Rian menyuruh saya untuk tanda tangan di berkas itu dan setelah tanda tangan kemudian saya langsung pulang,” tuturnya.

Tiga hari berselang dia mendapat telepon untuk datang kembali ke PT. JAK pada pukul 09.00 WIB. Tak lama berselang dia bersama tiga orang yang menurutnya tidak dikenal masuk ke dalam mobil untuk diantar ke KC BRI Jakarta Tanah Abang. “Yang menjadi supirnya Pak Rian,” aku Cucu.

Menurut dia sebelum bertemu petugas BRI Tanah Abang, Rian sempat mengatakan, agar tidak banyak bertanya.

“Saya tanda tangan aja cepat-cepat. Setelah itu saya di foto dengan berkas. Tapi saya tidak menerima buku tabungan dan ATM,” ulas dia lagi.

Selesai penandatangan berkas di BRI Tanah Abang, Cucu kembali lagi ke Kantor PT. JAK dan Rian menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada Cucu.

Namun saat ditanya Majelis Hakim soal asal muasal dana tetsebut dia mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu uang untuk apa pak Hakim,” pungkas wanita yang berkini berusia 24 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB