Majelis Hakim Ancam Jaksa Yerich Vonis Terdakwa Tanpa Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Sucipto, mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda, SH, MH akan tetap memvonis hukuman terhadap terdakwa Zulfikar alias Zul pemilik satu kilo ganja.

“Minggu depan jika Jaksa belum juga siap dengan tuntutannya, maka kami akan tetap memutus,” ancam Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di ruang persidangan, Senin (30/8/2121) sore.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Mendengar ancaman Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, JPU Yerich mengatakan, aduh jangan Pak Hakim,” pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan Jaksa Yerich dihadapan Majelis Hakim, penundaan tuntutan sudah dua kali dilakukan.

“Dua kali penundaan pak Hakim dengan hari ini,” jelas dia. Hakim Bambang pun menimpali, “Silahkan Jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Perlu diketahui Jaksa Yerich mendakwa terdakwa Zulfikar dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yakni seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB