Finny Fong Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Finny Fong patut kecewa dengan putusan banding wanprestasi (ingkar janji) antara PT. Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding yang di bacakan Majelis Hakim pimpinan, Dr. Artha Theresia, SH, MH di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Diungkapkan Finny, saat persidangan pemeriksaan berkas tidak digelar secara transparan, melainkan langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan disampaikan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT DKI Jakarta akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding dalam perkara Nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI.

Sehingga, wanita paruh baya yang tak lain merupakan istri terbanding, Arwan Koty histeris dan terjatuh hingga pingsan karena merasa sangat kecewa. Finny Fong hadir di persidangan bersama suaminya sebagai terbanding dalam sidang putusan banding dengan didampingi, Aristoteles. MJ Siahaan, SH selaku kuasa hukum, Arwan Koty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat kecewa dengan kinerja PT DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan sudah disampaikan bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding pada saat sidang,” ujarnya Finny dengan nada penuh kecewa.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

Finny kembali mengulas, bahwa dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara banding tersebut diduga tidak transparan, sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis Hakim, telah mengabaikan kontra memori banding milik terbanding.

“Majelis Hakim, Dr. Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut, tapi sudah pergi meninggalkan ruang persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aristoteles. MJ Siahaan selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, putusan ini adalah bisa dikatakan penemuan hukum yang sangat negatif. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

Dikatakan Aris sapaan akrabnya mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian.

“Ada 2 unit eskavator kata Majelis dalam pertimbangannya. Sementara dalam perkara 181 itu hanya 1 unit eskavator yang kami sengketakan. Bukti putusannya ada. Kan,penggugat yang punya acara, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kami mendalilkan 1 unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih?,” sindirnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

Menurut Aris, penemuan hukum yang diutarakan pimpinan Majelis Hakim Arta Theresia dalam putusannya, sangat kurang tepat mengenai isi perjanjian.

“Boleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan,” ucap Aris.

Dijelaskannya, mengenai kesaksian Soleh Nurcahyo, menurut Aris merupakan orang yang ditunjuk oleh kliennya untuk mengangkut barang. Fakta persidangan di PN Jakarta Utara mengatakan, tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Jakarta Utara.

“Dalam perjanjian 157 itu, tidak ada yang namanya Soleh dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa,” pungkas Aris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB