Kasus Rp94,5 Miliar, Saksi Mengaku KC BRI Bayar Kas Bon PT. JAK

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus BRI Tanah Abang

Suasana Persidangan Kasus BRI Tanah Abang

BERITA JAKARTA – Dugaan keteledoran pihak pengelola Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang atas pemberian fasilitas kredit Briguna fiktif terhadap ratusan karyawan PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp94,5 miliar, akhirnya tersingkap diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pasalnya menurut pengakuan Oktavia selaku petugas adminitrasi kredit (ADK), dia hanya menjalankan perintah dari terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany sebagai account officer (AO) KC BRI Jakarta Tanah Abang. Sehingga lembar formulir pembukaan rekening kredit Briguna ratusan karyawan PT. JAK, dilakukan secara kolektif alias tanpa tatap muka.

“Benar Pak Hakim formulir pembukaan rekening Briguna dikerjakan secara kolektif atas perintah terdakwa Shinta. Namun nanti pada saat akan proses akad kredit, kami pastikan face to face,” aku Oktavia dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (26/8/2021) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu yakni, (Direktur Utama PT. JAK) Jasmina Julie Fatima, (Komisaris PT. JAK) Max Julisar Indra, (Karyawan PT. JAK) Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Perlu diketahui, tugas AO yaitu orang yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank, menilai, mengevaluasi, mengusulkan berapa kredit yang akan diberikan yang berada pada bagian perkreditan yang memiliki tugas dan kewajiban secara umum adalah mengelola kredit nasabahnya.

Tak hanya itu saja, kas bon (hutang) para karyawan PT. JAK, perusahaan milik negara itu pun “rela” meminjamkan dananya melalui KC BRI Jakarta Tanah Abang dan mentransfer ke rekening pribadi Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima.

“Sebelumnya saya sudah mengklarifikasi kepada Mbak Shinta sebagai pejabat account officer dan jawabannya harus dibayar ke Jamina Julie Fatima;” terang Oktavia.

Bahkan Jaksa Imam Rahmat Saputra sempat menanyakan catatan khusus milik terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany perihal formulir permohonan pengajuan kredit yang tidak berisi informasi permohonan kredit, akan tetapi tetap disetujui permohonan kredit tersebut.

“Untuk permohonan kredit juga sudah saya tanyakan ke dan jawaban Mbak Shinta akan melengkapi pada saat akad kredit nasabahnya,” jelasnya.

Sedangkan saksi Okvi Bersilia mantan Supervisor Adminitrasi Keuangan (ADK), mengatakan, dirinya sebagai pemeriksa perkerjaan ADK, termasuk proses pencairan dana kredit Briguna kepada karyawan PT. JAK.

“Pada intinya kami hanya menjalankan isi putusan kredit dan atas instruksi account officer kami tinggal menjalankan saja,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB