Ahli Hukum Pidana Muzakir Sebut Pelapor Tidak Bisa Lapor Balik

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Pidana Muzakir

Ahli Hukum Pidana Muzakir

BERITA JAKARTA – Persidangan Arwan Koty terduga laporan palsu terhadap pihak PT. Indotruck Utama kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Muzakir.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arlandi Triyogo, Muzakir mengungkapkan setiap korban tindak pidana memiliki hak dan kewajiban melaporkan apa yang dideritanya kepada yang berwajib Kepolisian.

Namun dia (saksi pelapor) adalah awam hukum dan bukan penyidik. Oleh karenanya yang menentukan ada atau tidak tindak pidana terkait laporannya tersebut ditentukan oleh penyidik Kepolisian itu sendiri selaku pihak penerima laporan.

“Sejauh laporannya didukung alat bukti, walaupun akhirnya disetop penanganannya oleh penyidik, pelapor atau korban tidak bisa dilaporkan balik oleh pihak yang dilaporkan,” tutur Muzakir, Rabu (25/8/2021).

Apalagi, kata Muzakir, kalau penyetopan dilakukan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses hukumnya masih belum tahap penyidikan yang berarti belum ada tersangka, karena memang belum ada seseorang yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya terkait pengaduan yang distop tahap penyelidikan tersebut.

“Kalau masih tahap penyelidikan kan belum membawa efek apa-apa terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu pula, penyelidikan tidak bisa dipraperadilankan. Berbeda kalau sudah tahap penyidikan, bisa saja ada pihak yang berkeberatan bahkan merasa dirugikan,” tutur Muzakir dalam sidang virtual tersebut.

Namun begitu, jelas Muzakir, sejauh dalam laporan itu dapat ditunjukkan kerugiannya, ada bukti-buktinya maka dia korban kejahatan terlepas dari proses hukum pengaduannya distop. Dengan posisi itu, pelapor memperoleh jaminan hukum dengan dimilikinya alat bukti.

“Dengan dia punya alat bukti dia punya pula jaminan tidak dapat dilaporkan balik,” urai Muzakir.

Menanggapi tindakan Jaksa menambahkan Pasal 317 KUHP dalam surat dakwaan, sementara dalam tahap penyidikan hanya Pasal 220 KUHP, menurut Muzakir, Jaksa tidak bisa menambah pasal apalagi tidak sejenis.

“Pasal 220 KUHP dengan Pasal 317 KUHP kan berbeda jenis. Penyidikannya dari mana, Jaksa harus dapat membuktikannya. Siapa korbannya, siapa pelapornya, harus dibuktikan pula? Kalau tidak bisa buktikan, maka dakwaan itu menjadi kabur dan batal demi hukum,” tutur Muzakir.

Menjawab pertanyaan Arwan Koty yang didampingi penasehat hukum Aristoteles Siahaan SH dan Efendi Sidabariba SH bahwa gugatan wanprestasi dari pihaknya yang dikabulkan PN Jakarta Utara salah satu bukti adanya transaksi alat berat namun belum kunjung diterima hingga kini.

Dikatakan Muzakir bahwa putusan Pengadilan harus ditaati. Kalau belum diserahkan alat berat yang dibeli lunas oleh pembeli, penjual itu berarti punya itikat buruk yang kriminal terhadap pembelinya.

“Apalagi kalau sudah lebih dari empat tahun penjual tak kunjung menyerahkan berarti penjual itu ingin memiliki barang tersebut.  Bagi penjual dan pembeli kan berlaku aturan main serahkan uang pembeliannya maka penjual memberikan barangnya kepada pembelinya,” pungkas Muzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB