Jaksa Kenakan Satu Pasal Terdakwa AT Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus kekerasan seksual AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat ramai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerangkan, terdakwa AT dan korban PU memiliki hubungan asmara (pacaran) dan menjerat AT dengan Pasal 81 junto 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menceritakan bahwa terdakwa AT dan korbannya PU, telah melakukan hubungan badan (intim) sebanyak lima kali ditempat kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan Jaksa itu, senada dengan keterangan kuasa hukum terdakwa AT yakni, Bambang Sunaryo yang menyatakan rasa syukurnya bahwa terdakwa AT dijerat dengan Pasal 81 junto 76 UU No.23, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Alhamdulillah hanya satu pasal yang isinya soal persetubuhan di bawah umur,” ucap Bambang kepada wartawan sambil menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah sesuai kejadian.

Sebelumnya, kasus kekerasan sesual tersebut sempat heboh hingga menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirat yang sempat datang mengunjungi korban PU dan kedua orang tuanya ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil kunjungan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terhadap korban dan kedua orang tuanya mengendus bahwa adanya dugaan trafficking atau perdagangan orang selain kasus kekerasan seksual yang dialami korban PU.

Bahkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime dan berpesan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Pasal yang dikenakan, kata Arist, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tidak mengenal istilah suka sama suka atau punya hubungan specialis alias pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman lainnya bagi tersangka AT,” pungkas Arist. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB