Majelis Hakim Menilai Kinerja BRI “Compang-Camping”

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan kinerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (KC BRI) Jakarta Tanah Abang, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Briguna, sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).

Menurut keterangan saksi fakta, Albertus yang menjabat sebagai Supervisor Penunjang Bisnis maupun Hera Trias Handayani selaku Adminitrasi Kredit BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hanya mensyaratkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai PT. JAK.

“Benar yang mulia syaratnya hanya SK pengangkatan pegawai PT. JAK saja,” aku saksi Albertus maupun Hera, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT JAK), Annatasia Rany Nur (Karyawan PT. JAK) dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Hakim Fahzal Hendri pun merasa heran mendengar pernyataan kedua saksi tersebut, bahkan dia pun menegaskan kembali pertanyaannya soal jaminan lain selain SK pengangkatan pegawai PT. JAK untuk mendapatkan kredit Briguna BRI.

“Apakah ada jaminan lainnya selain SK pegawai. Kok segampang itu, memberikan pinjaman tanpa ada jaminan. Kecuali debitur Pegawai Negeri Sipil ada SK sebagai pegawai dan gaji dari negara, termasuk asuransi,” kata Hakim Fahzal Hendri.

Kalau pegawai swasta, lanjut Hakim Fahzal Hendri, siapa yang menjamin? Itu bukan jumlah sedikit Rp94,5 miliar. Apa tidak konyol BRI seperti itu pekerjaannya. Ini cuma SK sebagai jaminan kredit Briguna. Apakah pegawai swasta bisa menjamin pengembalian kredit itu?

“Aneh lho kadang-kadang cara berpikirnya. Seharusnya lebih ketat lagi pemberian kreditnya,” umpat Hakim Fahzal Hendri.

Selain “compang-camping” soal urusan pengucuran dana puluhan miliar dana milik Negara kepada PT. JAK, ternyata mutasi jabatan Supervisor Penunjang Bisnis BRI KC Jakarta Tanah Abang dari Okfi Fesirlia kepada Albertus tanpa ada serah jabatan maupun dokumen pekerjaan.

“Tidak ada serah terima jabatan maupun dokumen pekerjaan yang mulia,” aku Albertus saat ditanya Majelis Hakim dipersidangan.

Bahkan dirinya baru mengetahui ihwal sengkarut kredit macet PT. JAK dari para koleganya di BRI cabang lain.

“Saya tahu soal kredit macet PT. JAK dari rekan-rekan cabang lain ketika saya akan pindah ke KC BRI Jakarta Tanah Abang,” pungkas Albertus. (Sofyan)

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB