BERITA JAKARTA – Asuransi Jiwa Kresna sempat menyita perhatian publik ketika terjadi gagal bayar atas polis asuransi yang berujung kepada persoalan hukum yang dilayangkan para nasabah untuk menuntut Asuransi Jiwa Kresna.
Dalam persoalan hukumnya, nasabah Asuransi Jiwa Kresna ada yang menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan ada yang mengambil jalur pidana di Kepolisian.
Sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir dengan Homologasi atau Perdamaian, Namun, ada kuasa hukum nasabah yang mengajukan Kasasi atas putusan Homologasi ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, LQ Indonesia Law Firm, kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna sempat membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna yang ditangani Subdit Fismondev.
Kedua LP tersebut yakni, LP: 5422/IX/Yan2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP: 7012/XI/YAN 2.5/2020, tanggal 25 Nopember 2020 yang sudah naik ke penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan Ahli Pidana.
“Kami sudah mengajukan pencabutan laporan polisi, karena sudah ada restorative justice dari hasil mediasi Law Firm dengan pihak Asuransi Jiwa Kresna,” terang Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Law Firm kepada Beritaekspres.com, Rabu (25/8/2021).
Pencabutan laporan polisi itu, kata Saddan Sitorus melihat adanya itikat baik dari pihak Asuransi Jiwa Kresna atas permintaan para klien untuk mencabut laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Surat permohonan pencabutan, sudah diberikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
Hal senada juga diungkapkan Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Advokat di LQ Indonesia Law Firm kami mengikuti arahan Ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara diluar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan secara persuasive dan profesional.
“Keinginan dan kepuasan klien dalam penyelesaian kasus gagal bayar adalah prioritas kami di LQ Indonesia Law Firm sesuai 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm,” ungkap Soerya Alirman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam dan aparat kepolisian yang sudah membantu terjadinya restorative justice terhadap klien LQ Indonesia Law Firm.
“Dukungan elemen pemerintah dan aparat penegak hukum kepada para korban sangat diapresiasi. LQ Indonesia Law Firm selalu berani dan tidak pernah mundur dalam pembelaan kasus investasi gagal bayar perusahaan keuangan,” tegas Alvin.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm juga sudah berhasil menuntaskan kasus Investasi bodong lainnya dan mendapatkan ganti rugi kepada kliennya sebelum perusahaan jatuh seperti Northcliff dan perusahaan lainnya.
Kali ini, tambah Alvin, LQ Indonesia Law Firm menandai keberhasilan menyelesaikan kasus pidana Asuransi Jiwa Kresna dengan restorative justice.
“Berkat itikat baik dan kerjasama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para Direksi. Semoga Asuransi Jiwa Kresna bisa keluar dari kesulitan Financial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19,” pungkas Alvin. (Indra)
Nasabah AJK Apresiasi Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm
Para klien LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi keberhasilan LQ Indonesia Law Firm dalam memperjuangkan nasib para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK). Salah satunya nasabah S yang sudah mencoba berkali-kali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari penyelesaian namun tidak membuahkan hasil.
“Ketika saya lihat berita LQ Indonesia Law Firm di media, saya mencoba hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 dan minta janji bertemu dengan Pak Alvin Lim. Untung saya bisa ketemu Pak Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm. Akhirnya, saya dan grup kami memberikan kepercayaan dan surat kuasa ke LQ,” ucapnya.
“Kami apresiasi kerja keras pak Alvin Lim, walau beliau sakit parah, tengah malam masih menjawab pertanyaan dan kegelisahan kami melalui zoom meeting. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm, semoga Tuhan memberkati,” tambahnya.
Diungkapkan S, klaim meninggal Asuransi Kresna Life yang diajukan salah satu nasabah LQ Indonesia Law Firm juga telah dibayarkan yang sebelumnya sempat ditolak Asuransi Jiwa Kresna dengan alasan terlambat menyerahkan berkas.
Begitu juga dengan AS selaku ahli waris ketika ayahnya meninggal dunia karena Covid-19 dan klaim di tolak Kresna dengan alasan lewat batas waktu klaim mengalami kesedihan dan kecewa. Namun oleh LQ Indonesia Law firm bisa diurus.
“Tidak lama klaim meninggal ayah saya di bayarkan dan dana sudah kami terima di rekening kami. Terima kasih pak Alvin Lim dan Tim LQ Indonesia Law Firm yang sudah membantu saya dan keluarga. Uang klaim tersebut sangat berarti bagi keluarga kami,” tuturnya.
LQ Indonesia Law Firm meminta agar pihak Polda Metro Jaya, tidak mempersulit proses pencabutan laporan polisi yang diajukan para nasabah Kresna Life. Sebab, masalah Kresna sudah selesai dengan jalur mediasi diluar kepolisian dan wajib dihormati Aparat kepolisian.
“Mohon agar bapak Kapolda Metro Jaya tidak mempersulit para nasabah Kresna Life yang mau mencabut laporan polisi. Tolong diatensi agar pencabutan laporan polisi tidak dipersulit,” pinta Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Law Firm. (Sofyan)