BERITA BEKASI – Gugatan terhadap salah satu media online Bekasi yang dilakukan mantan suami Annisyah pria asal Sringlangka berbuntut panjang. Pasalnya, hasil konfirmasi wartawan kepada Annisyah, muncul rincian gugatan ganti kerugian dari mantan suaminya yang dinilai terlalu berlebihan dan menimbulkan masalah baru.
Dalam rincian gugatan ganti kerugian tersebut diantaranya, biaya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur sebesar Rp250 juta, biaya Advokat terhadap permohonan annmaning di Pengadilan Agama Rp300 juta, biaya somasi Rp100 juta dan biaya Advokat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rp300 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono mengatakan, layangan gugatan pria asal Srilangka mantan suami Annisyah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terhadap salah media online bakal berbuntut panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan yang dilayangkan terhadap media online itukan masalah penggugat tidak terima atas pemberitaan yang memunculkan rincian angka ganti kerugian yang ditayangkan hasil konfirmasi wartawan dengan mantan tergugat istrinya Annisyah,” kata Agus kepada Matafakta.com, Selasa (24/8/2021).
Masalah barunya, sambung Agus, dua poin yang tertera dalam gugatan ganti kerugian yang dilayangkan pihak mantan suaminya melalui kuasa hukum yang sangat riskan yakni muncul biaya laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur sebesar Rp250 juta dan biaya permohonan annmaning sebesar Rp300 juta.
“Utamanya, terkait laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur Rp250 juta. Seandainya benar dan punya bukti masalah, karena masa buat laporan polisi kena biaya Rp250 juta. Tapi, sebaliknya, jika itu tidak benar juga masalah. Artinya Polres Metro Jakarta Timur kena fitnah,” ungkap Agus.
Pihaknya, lanjut Agus, sebagai salah satu wadah atau Organisasi Wartawan dari GWI merasa punya andil ketika ada media atau wartawan yang dilaporkan atau digugat ke Pengadilan kaitan dengan pemberitaan seperti yang dialami salah satu media online yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sesuai domisili.
“Informasi yang sampai ke saya bahwa persoalan pemberitaan tersebut sudah diselesaikan ke Dewan Pers dan Hak Jawab pun sudah dilakukan pihak media, kenapa harus digugat lagi ke PN Bekasi, karena itu temuan wartawan sesuai fakta dan apa adanya dari sumber langsung Annisyah,” jelas Agus.
Untuk itu, tambah Agus, dia berharap PN Bekasi, tidak menanggapi atau menerima gugatan yang diajukan pihak mantan suami Annisyah pria asal Srilangka itu melalui kuasa hukumnya, karena itu sudah bukan lagi ranah Pengadilan Umum yang sudah diselesaikan sesuai aturan oleh Dewan Pers.
“Kalau pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mau mencari keuntungan juga dengan menggugat media, maka akan sia-sia, karena media hanya menyuarakan fakta dan kebenaran. Media tidak punya uang hanya punya kebenaran,” pungkas Agus menyindir. (Edo)