LQ Indonesia Law Firm Bantu Pensiunan Dokter Korban Investasi Bodong

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kali ini, LQ Indonesia Law Firm kembali hadir membantu seorang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang berkantor pusat di Bogor yang belum lama putusan kasasi Homologasi di tolak Mahkamah Agung (MA).

Korban investasi bodong, Chandra Suryajaya menaruh uangnya sekitar Rp3 miliar yang tidak pernah menerima bunga juga tidak dapat mengambil uang pokok yang ditaruh di tabungan KSP Sejahtera Bersama tersebut.

KSP Sejahtera Bersama diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tinggi setiap bulannya. Sudah banyak korban yang menyetorkan dana mereka ke KSP Sejahtera Bersama, alhasil dana tidak bisa dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus, KSP Sejahtera Bersama ini, menambah list koperasi-koperasi gagal bayar yang terjadi di Indonesia mulai dari KSP Koperasi Millenium, KSP Indosurya dan kini KSP Sejahtera Bersama yang sudah ditangani LQ Indonesia Law Firm.

Dalam Kasus Koperasi Millenium, LQ Indonesia Law Firm, berhasil memproses laporan polisi hingga berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga pemilik dan pengurus Koperasi jatuhi hukuman pidana.

Chandra Suryajaya yang berusia 85 tahun merupakan pensiunan dokter yang sebelumnya telah banyak berjasa selama puluhan tahun merawat kesehatan para Jenderal TNI dan aparat Mahkamah Agung (MA) baktinya sebagai seorang dokter.

“Tragis, nasib dokter Chandra yang seumur hidup merawat jenderal TNI dan bahkan mantan Ketua MA Bagir Manan dan Hakim Agung lainnya. Tabungan seumur hidupnya hilang dan tidak dikembalikan KSP Sejahtera Bersama,” kata Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, Selasa (24/8/2021).

Dokter Chandra Suryajaya Mohon Pemerintah Dapat Membantu Dirinya

Dalam kasusnya, dokter Chandra memohon agar pemerintah memberikan atensi kepada korban investasi bodong seperti dirinya. Pasalnya, masa baktinya seumur hidup menolong orang lain untuk sembuh dari penyakit dengan segala kesulitannya dari penyakit malah sekarang disakiti KSP bodong Sejahtera Bersama.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Saya membantu upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan para Jenderal TNI dan Hakim Agung, namun di akhir hayat saya, uang tabungan, warisan untuk anak cucu saya, hasil keringat puluhan tahun, hilang begitu saja di ambil oleh oknum pengurus KSP Sejahtera Bersama,” lirihnya.

Jika pemerintah, sambung dokter Chandra, dalam hal ini Presiden berpangku tangan, lantas kemana lagi saya harus mengadu dan meminta tolong atas apa yang telah menimpa saya. Bayangkan, tabungan saya puluhan tahun hasil keringat ludes ditipu KSP Sejahtera Bersama.

“Melalui LQ Indonesia Law Firm, saya meminta agar Presiden dan Kapolri mau sungguh-sungguh membantu, setelah saya korban nyawa demi masyarakat, TNI dan aparat penegak hukum, nasib saya tidak menentu,” ucapnya.

Chandra pun mengucapkan, terima kasih kepada LQ Indonesia Law Firm yang mau memberikan pendampingan dalam proses hukum agar dananya dapat dikembalikan KSP Sejahtera Bersama. Dia percaya, melalui LQ Indonesia Law Firm dapat mengetuk hati aparat penegak hukum dan Pemerintah khususnya Presiden

“Saya jadi dokter usia saya sekarang sudah 85 tahun yang sudah memberikan seluruh hidup saya berbakti demi kesehatan Aparat Pemerintahan, tapi dikahir masa bakti saya dalam menghabiskan sisah umur saya malah ditipu KSP bodong Sejahtera Bersama. Teganya,” ulasnya sedih.

Harunya Dokter Chandra Suryajaya Ketika Ditemui Pendiri LQ Indonesia Law Firm   

Dokter Chandra Suryajaya mengaku terharu ketika menghubungi Advokat Alvin Lim dan beliau langsung yang menemui. SDM dan potensi beliau tentang hukum patut diapresiasi. Tak heran kabar keberhasilan LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan perkaranya luar biasa.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Saya lihat beliau di TV, saya yakin Tuhan buka jalan untuk pengembalian dana saya melalui pak Alvin Lim ini. Saya lihat beliau tulus dan berani melawan oknum, saya yakin makanya saya hubungi dan langsung memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

Sementara itu, Co Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Leo Detri, SH, MH meminta agar masyarakat Indonesia waspada. Sudah banyak korban KSP Sejahtera Bersama yang dananya tidak dapat ditarik agar melapor ke hotline 0818-0489-0999 untuk Pengaduan.

“Jika tidak diurus maka, tidak mungkin dana tersebut dapat kembali, para korban segera melapor ke LQ Indonesia Law Firm agar dapat segera ditangani dan diproses hukum para pelaku. Jika diam saja, maka uang tidak akan kembali. Hanya LQ yang berani melawan kera putih,” tegas mantan Kakanwil Hukum dan HAM ini.

Kepada Pemerintah terutama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) LQ Indonesia Law Firm meminta agar memperhatikan nasib rakyatnya. Bayangkan seorang bapak tua usia 85 tahun, berprofesi sebagai dokter di Universitas Pertahanan Indonesia yang sudah puluhan tahun berjasa, mengobati para Jenderal TNI dan Hakim Agung, dipenghujung hidupnya, dokter Chandra harus mengalami kesulitan.

“Tidak ada aparat penegak hukum dan pemerintah yang sudi membantu korban investasi bodong ini, padahal sebagai dokter, pak Chandra ini mempertaruhkan nyawanya demi kesehatan dan keselamatan aparat pemerintahan.

Kami LQ Indonesia Law Firm, minta agar pemerintah punya hati nurani dan jiwa, tolong bapak Chandra ini, dokter yang punya hati mulia. LQ Indonesia Law Firm akan mengerahkan tenaga dan upaya agar dokter Chandra Suryajaya selaku korban KSP Sejahtera Bersama dapat memperoleh dana hasil kerja kerasnya kembali,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB