Hari Ini, PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Tipu Masyarakat Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bakal memvonis terdakwa Jaksa palsu, R. Achmad Suryadinata, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, 10 Agustus 2021 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratama Hadi K, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Jaksa palsu terdakwa R. Achmad Suryadinata selama 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa Pratama, dalam tuntutannya (requisotor) menyatakan, bahwa terdakwa, R. Achmad Suryadinata terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

Terdakwa R. Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang bersengketa tanah Rp40 juta.

Dalam melancarkan aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku bertugas di Bidang Intelijen Kejagung RI sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk meyakinkan setiap orang yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya demi mencari keuntungan pribadinya.

Dari hasil perbuatannya, terdakwa R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa palsu untuk membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa juga mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam serta atribut Kejaksaan yang dibelinya dari Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB