Hari Ini, PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Tipu Masyarakat Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bakal memvonis terdakwa Jaksa palsu, R. Achmad Suryadinata, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, 10 Agustus 2021 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratama Hadi K, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Jaksa palsu terdakwa R. Achmad Suryadinata selama 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa Pratama, dalam tuntutannya (requisotor) menyatakan, bahwa terdakwa, R. Achmad Suryadinata terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa R. Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang bersengketa tanah Rp40 juta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam melancarkan aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku bertugas di Bidang Intelijen Kejagung RI sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk meyakinkan setiap orang yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya demi mencari keuntungan pribadinya.

Dari hasil perbuatannya, terdakwa R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa palsu untuk membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa juga mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam serta atribut Kejaksaan yang dibelinya dari Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB