BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bakal memvonis terdakwa Jaksa palsu, R. Achmad Suryadinata, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, 10 Agustus 2021 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratama Hadi K, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Jaksa palsu terdakwa R. Achmad Suryadinata selama 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa Pratama, dalam tuntutannya (requisotor) menyatakan, bahwa terdakwa, R. Achmad Suryadinata terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa R. Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang bersengketa tanah Rp40 juta.
Dalam melancarkan aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku bertugas di Bidang Intelijen Kejagung RI sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk meyakinkan setiap orang yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya demi mencari keuntungan pribadinya.
Dari hasil perbuatannya, terdakwa R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa palsu untuk membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.
Terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.
Terdakwa juga mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam serta atribut Kejaksaan yang dibelinya dari Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)