BERITA BEKASI – Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menanggapi harapan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait rencana pengisian jabatan kosong di 64 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Salah satunya, hasil open bidding Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Harapan Aria, kepada Pj. Bupati Bekasi agar menempatkan orang-orang di posisi yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuannya, the man on the right job, sehingga upaya menuju transformasi birokrasi dan good dan clean governance setahap demi setahap dapat tercapai di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Aria juga ingin standar reward dan punishment bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang prestasi dalam kinerjanya atau sebaliknya sanksi bagi pegawai atau ASN yang melakukan kesalahan agar akselerasi dan roda pemerintahan dapat berjalan efektif guna kesejahteraan dan peningkatan laju pembangunan di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, hasil evaluasinya terhadap proses open bidding Pejabat Tinggi Pratama (PTP) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sampai saat ini Panitia Pelaksana (Pensel) belum mengumumkan secara resmi tiga besar hasil seleksinya.
Sampai sekarang, sambung Pj. Dani Ramdan bahwa Pansel calon pejabat Sekda, belum mengumumkan secara resmi tiga besar hasil seleksinya. Hal ini, karena ada surat Bupati Bekasi almarhum H. Eka Supria Atmaja kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait hasil seleksi Pansel tersebut.
“KASN, sudah menjawab secara tertulis terhadap surat tersebut dan mempersilahkan Bupati Bekasi mengevaluasi hasil Pansel tersebut. Namun Bupati Eka Supria Atmaja keburu meninggal dunia,” kata Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada Matafakta.com, Senin (23/8/2021).
Selain itu, tambah Pj. Dani Ramdan adanya pengaduan atau gugatan dari salah satu LSM di Kabupaten Bekasi terhadap Pansel Pejabat Tinggi Pratama calon Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang diajukan ke KASN. KASN sendiri sudah melakukan konfirmasi secara virtual terhadap Ketua LSM pelapor dan terhadap Ketua Pansel Sekda Kabupaten Bekasi.
“Namun sampai saat ini belum memberikan kesimpulan hasil konfirmasinya terhadap aduan atau gugatan tersebut. Hal ini yang membuat Pansel belum mengumumkan secara resmi tiga besar hasil seleksi calon Sekda Kabupaten Bekasi tersebut,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)