BERITA JAKARTA – Ada peristiwa unik terjadi diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat persidangan perkara pidana pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran di 14 bank yang akhirnya diskor Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora.
Setelah persidangan diskors tak lama berselang seorang Anggota Majelis Hakim bernama, R. Bernadette Samosir memanggil Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sundaya kedepan meja Majelis Hakim terkait surat dakwaan.
Majelis Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak menjelaskan secara mendetail perbuatan materiil peran para terdakwa dalam perkara pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran di 14 bank yang mengalami kerugian Rp14 triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pusing dengan dakwaan anda, tidak dijelaskan secara mendetail perbuatan materiilnya. Karena saya yang akan menyusun salinan putusan, bukan Hakim Ketua,” ujar Hakim R. Benadette kepada Jaksa Sundaya, Senin (23/8/2021) sore.
Mendengar curahan hati (curhat) Hakim R. Benadette, Jaksa Sundaya hanya bisa terdiam seribu bahasa dan tidak banyak kata yang terlontar menanggapi curahatan sang Hakim, terkait surat dakwaan Jaksa tersebut.
Seperti diketahui, dugaan pembobolan dengan nilai fantastis itu dilakukan lembaga pembiayaan kredit, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan induk dari PT. Colombia. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal saat PT. SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.
Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. List piutang pembiayaan pun ternyata fiktif, sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban. PT. SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri atas beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun. (Sofyan)