BERITA KEBUMEN – Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono mengungkapkan, penyerangan Kantor Sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, buntut dari pemukulan wartawan online, Danu Santoso pada, Sabtu 17 Juli 2021 lalu.
Dalam kasus itu, sambung Agus, korban Danu Santoso wartawan dari Media Realita News, telah melaporkan pemukulan yang dialaminya tersebut ke Polresta Kebumen. Namun, Polresta Kebumen, dinilai tidak serius menanggapi laporan korban Danu, sehingga korban meminta pendampingan dari LSM GMBI Distrik Kebumen.
“Seandainya, Polresta Kebumen menanggapi laporan korban Danu atas pengeroyokan yang dilakukan oknum Ormas PP pastinya kejadian bentrok antara Ormas PP dan LSM GMBI, tidak akan terjadi,” sesal Agus kepada Matafakta.com, Senin (23/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, Agus, tidak menyalahkan kedua belah pihak baik LSM GMBI maupun Ormas PP, karena persoalannya adalah persoalan penegakkan hukum di Polesta Kebumen yang tidak merespon dengan serius adanya tindak pidana pengeroyokan yang menimpa salah seorang wartawan Kebumen, Danu Santoso.
“Kami dari GWI salah satu wadah atau Organisasi Wartawan meminta Polresta Kebumen, Jawa Tengah, untuk segera menindaklanjuti laporan korban Danu Santoso sesuai dengan UU yang berlaku. Jangan biarkan kedua Organisasi berbasis massa ini bentrok hanya dikarenakan persoalan penegakkan hukum,” katanya.
Agus pun menghimbau, kedua organisasi massa yang cukup memiliki massa besar baik LSM GMBI dan Ormas PP di Jawa Tengah, agar menahan diri jangan berbuat anarkis yang pada akhirnya akan menciptakan persoalan baru dan kerugian yang lebih besar lagi baik diantara organisasi yang berselisih paham maupun kepentingan umum.
“Tinggal didudukan aja pokok persoalannya, tidak perlu melebar-lebar jangan sampai kita sesama anak bangsa terpecah belah. Bukannya semua organisasi baik Ormas dan LSM tujuan satu mendudukan yang benar dan tegakkan hukum. Jadi apa masalahnya, tinggal Polresta Kebumen menjalankan pungsinya sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Edos)