Kuasa Hukum 13 MI Menilai Penggabungan Dakwaan Ciptakan Klaster Baru

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erik Samuel Paat

Erik Samuel Paat

BERITA JAKARTA – Dibatalkannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi 13 Manajer Investasi (MI) Jiwasraya oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, diapresiasi para kuasa hukum. Sebab penggabungan surat dakwaan terhadap 13 MI, hanya akan menyulitkan hakim.

Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Hal itu dikatakan Erik Samuel Paat, salah satu kuasa hukum 13 MI korporasi.

Menurut Erik, penggabungan perkara akan menyulitkan Hakim, termasuk akan menciptakan klaster baru virus Corona atau Covid-19 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena jumlah Jaksa kalau untuk satu terdakwa saja masing-masing dua orang Jaksa -nya. Maka akan ada 26 orang Jaksa,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Jumlah 26 itu, sambung Erik, belum termasuk tiga belas terdakwa MI, penasihat hukum hanya boleh dua orang, Majelis Hakim 5 orang dan 2 Panitera dalam satu ruangan.

“Sehingga, total dalam sekali persidangan para pihak berjumlah 56 orang,” beber Erik sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Sehingga, Erik beranggapan jika penggabungan 13 MI jadi dilaksanakan, bakal berdampak pada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ruangan sidang akan penuh

“Ini berbahaya untuk kami semua. Ini sama saja kami mengantarkan nyawa bukan sidang apabila penggabungan surat dakwaan Jaksa diterima Majelis Hakim,” ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Erik, apabila Tim Jaksa menghadirkan satu saksi terdakwa bisa memakan waktu untuk 1 saksi atas 13 terdakwa minimal akan memakan waktu 5 jam dalam sekali persidangan.

“Kalau ada tiga saksi saja, satu kali sidang bisa selesai subuh kalau sidang dari jam 9 pagi,” tuturnya.

Sehingga sangat tidak efektif apabila digabungkan 13 MI dalam satu perkara dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Jaksa menyebut 13 korporasi itu, bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan, Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan Jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

  1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
  2. PT OSO Management Investasi
  3. PT Pinnacle Persada Investama
  4. PT Millenium Capital Management (MCM)
  5. PT Prospera Asset Management
  6. PT MNC Asset Management (MAM)
  7. PT Maybank Asset Management
  8. PT GAP CAPITAL
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Pool Advista Aset Manajemen
  11. PT Corfina Capital
  12. PT Treasure Fund Investama
  13. PT Sinarmas Aset Management

(Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB