Kuasa Hukum 13 MI Menilai Penggabungan Dakwaan Ciptakan Klaster Baru

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erik Samuel Paat

Erik Samuel Paat

BERITA JAKARTA – Dibatalkannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi 13 Manajer Investasi (MI) Jiwasraya oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, diapresiasi para kuasa hukum. Sebab penggabungan surat dakwaan terhadap 13 MI, hanya akan menyulitkan hakim.

Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Hal itu dikatakan Erik Samuel Paat, salah satu kuasa hukum 13 MI korporasi.

Menurut Erik, penggabungan perkara akan menyulitkan Hakim, termasuk akan menciptakan klaster baru virus Corona atau Covid-19 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Karena jumlah Jaksa kalau untuk satu terdakwa saja masing-masing dua orang Jaksa -nya. Maka akan ada 26 orang Jaksa,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Jumlah 26 itu, sambung Erik, belum termasuk tiga belas terdakwa MI, penasihat hukum hanya boleh dua orang, Majelis Hakim 5 orang dan 2 Panitera dalam satu ruangan.

“Sehingga, total dalam sekali persidangan para pihak berjumlah 56 orang,” beber Erik sapaan akrabnya.

Sehingga, Erik beranggapan jika penggabungan 13 MI jadi dilaksanakan, bakal berdampak pada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ruangan sidang akan penuh

“Ini berbahaya untuk kami semua. Ini sama saja kami mengantarkan nyawa bukan sidang apabila penggabungan surat dakwaan Jaksa diterima Majelis Hakim,” ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Erik, apabila Tim Jaksa menghadirkan satu saksi terdakwa bisa memakan waktu untuk 1 saksi atas 13 terdakwa minimal akan memakan waktu 5 jam dalam sekali persidangan.

“Kalau ada tiga saksi saja, satu kali sidang bisa selesai subuh kalau sidang dari jam 9 pagi,” tuturnya.

Sehingga sangat tidak efektif apabila digabungkan 13 MI dalam satu perkara dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa menyebut 13 korporasi itu, bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan, Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan Jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

  1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
  2. PT OSO Management Investasi
  3. PT Pinnacle Persada Investama
  4. PT Millenium Capital Management (MCM)
  5. PT Prospera Asset Management
  6. PT MNC Asset Management (MAM)
  7. PT Maybank Asset Management
  8. PT GAP CAPITAL
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Pool Advista Aset Manajemen
  11. PT Corfina Capital
  12. PT Treasure Fund Investama
  13. PT Sinarmas Aset Management

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB