BERITA JAKARTA – Dibatalkannya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi 13 Manajer Investasi (MI) Jiwasraya oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, diapresiasi para kuasa hukum. Sebab penggabungan surat dakwaan terhadap 13 MI, hanya akan menyulitkan hakim.
Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Hal itu dikatakan Erik Samuel Paat, salah satu kuasa hukum 13 MI korporasi.
Menurut Erik, penggabungan perkara akan menyulitkan Hakim, termasuk akan menciptakan klaster baru virus Corona atau Covid-19 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena jumlah Jaksa kalau untuk satu terdakwa saja masing-masing dua orang Jaksa -nya. Maka akan ada 26 orang Jaksa,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Jumlah 26 itu, sambung Erik, belum termasuk tiga belas terdakwa MI, penasihat hukum hanya boleh dua orang, Majelis Hakim 5 orang dan 2 Panitera dalam satu ruangan.
“Sehingga, total dalam sekali persidangan para pihak berjumlah 56 orang,” beber Erik sapaan akrabnya.
Sehingga, Erik beranggapan jika penggabungan 13 MI jadi dilaksanakan, bakal berdampak pada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ruangan sidang akan penuh
“Ini berbahaya untuk kami semua. Ini sama saja kami mengantarkan nyawa bukan sidang apabila penggabungan surat dakwaan Jaksa diterima Majelis Hakim,” ungkapnya.
Belum lagi, lanjut Erik, apabila Tim Jaksa menghadirkan satu saksi terdakwa bisa memakan waktu untuk 1 saksi atas 13 terdakwa minimal akan memakan waktu 5 jam dalam sekali persidangan.
“Kalau ada tiga saksi saja, satu kali sidang bisa selesai subuh kalau sidang dari jam 9 pagi,” tuturnya.
Sehingga sangat tidak efektif apabila digabungkan 13 MI dalam satu perkara dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa menyebut 13 korporasi itu, bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan, Benny Tjokro dkk.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan Jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
- PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
- PT OSO Management Investasi
- PT Pinnacle Persada Investama
- PT Millenium Capital Management (MCM)
- PT Prospera Asset Management
- PT MNC Asset Management (MAM)
- PT Maybank Asset Management
- PT GAP CAPITAL
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Pool Advista Aset Manajemen
- PT Corfina Capital
- PT Treasure Fund Investama
- PT Sinarmas Aset Management
(Sofyan)