Galian Ilegal Bantaran Sungai Citarum Kabupaten Bekasi Dijual Bebas  

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Eksploitasi berupa tambang galian C atau penambangan tanah secara berlebihan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang didapat Matafakta.com, hasil galian tanah tersebut di jual ke pihak pengembang proyek Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan yang dibandrol sekitar Rp170.000 per tujuh kubik yang diangkut menggunakan truck tanah.

Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Perumahan Victoria di Kecamatan Babelan, tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk sumbu 8 ton atau sekitar tujuh kubik tanah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Fakta Hukum, Agus Budiono mengatakan, bantaran sungai Citarum di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan Kementerian PUPR yang pastinya tidak mungkin mengizinkan untuk tanahnya diperjual belikan.

“Saya menduga jelas bodong. Artinya galian illegal. Semoga pihak – pihak dari unsur Pemerintah setempat yang berkaitan dengan pengawasan Sungai Citarum tidak terlibat, karena sudah masuk keranah pelanggaran pidana keuntungan pribadi,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Ditegaskan Agus, dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

“Pada Pasal 160 dalam UU No. 4 Tahun 2009 itu juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait perusakan lingkungan yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan sungai Citarum yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kita akan segera laporkan agar persoalan ini terbuka siapa saja yang ikut terlibat, termasuk pengembang perumahan yang membeli urugan dari hasil illegal. Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Indra/Fer)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:49 WIB

Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB