BERITA BEKASI – Eksploitasi berupa tambang galian C atau penambangan tanah secara berlebihan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang didapat Matafakta.com, hasil galian tanah tersebut di jual ke pihak pengembang proyek Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan yang dibandrol sekitar Rp170.000 per tujuh kubik yang diangkut menggunakan truck tanah.
Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Perumahan Victoria di Kecamatan Babelan, tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk sumbu 8 ton atau sekitar tujuh kubik tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Fakta Hukum, Agus Budiono mengatakan, bantaran sungai Citarum di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan Kementerian PUPR yang pastinya tidak mungkin mengizinkan untuk tanahnya diperjual belikan.
“Saya menduga jelas bodong. Artinya galian illegal. Semoga pihak – pihak dari unsur Pemerintah setempat yang berkaitan dengan pengawasan Sungai Citarum tidak terlibat, karena sudah masuk keranah pelanggaran pidana keuntungan pribadi,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Ditegaskan Agus, dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pada Pasal 160 dalam UU No. 4 Tahun 2009 itu juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait perusakan lingkungan yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan sungai Citarum yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, bukan mencari keuntungan pribadi.
“Kita akan segera laporkan agar persoalan ini terbuka siapa saja yang ikut terlibat, termasuk pengembang perumahan yang membeli urugan dari hasil illegal. Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Indra/Fer)