Dakwaan Korupsi PT. AJS Dicabut, Kejaksaan Siapkan Dua Skema

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Dicabutnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait PT. Asuransi Jiwasraya, karena dianggap rumit dan tak saling berkaitan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga angkat suara bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua skema, terkait putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut dakwaan korupsi PT. AJS.

“Skema pertama memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan,” kata Bima kepada Matafakta.com, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Untuk skema kedua, lanjut Bima, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut surat dakwaan Jaksa tersebut.

“Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan keberatan itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP ke Pengadilan Tinggi,” tandas Bima.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional.

“Kecermatan Jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan Jaksa,” tegas Leonard.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Selain itu, tambah Leonard, dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP. Dimana, Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Dikatakan Leonard, beberapa perkara yang disampaikan yakni, 13 Manajer Investasi itu, saling keterkaitan satu sama yang lainnya yang sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus pusaran korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya persero.

“Secara tegas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP hal tersebut bahwa penyusuanan dakwaan merupakan kewenangan Jaksa atau Penuntut Umum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB