BERITA JAKARTA – Dicabutnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait PT. Asuransi Jiwasraya, karena dianggap rumit dan tak saling berkaitan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga angkat suara bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua skema, terkait putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut dakwaan korupsi PT. AJS.
“Skema pertama memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan,” kata Bima kepada Matafakta.com, Rabu (18/8/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk skema kedua, lanjut Bima, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang mencabut surat dakwaan Jaksa tersebut.
“Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan keberatan itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP ke Pengadilan Tinggi,” tandas Bima.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional.
“Kecermatan Jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan Jaksa,” tegas Leonard.
Selain itu, tambah Leonard, dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP. Dimana, Jaksa Penuntut Umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dikatakan Leonard, beberapa perkara yang disampaikan yakni, 13 Manajer Investasi itu, saling keterkaitan satu sama yang lainnya yang sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus pusaran korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya persero.
“Secara tegas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP hal tersebut bahwa penyusuanan dakwaan merupakan kewenangan Jaksa atau Penuntut Umum,” pungkasnya. (Sofyan)