BERITA BEKASI – Menyikapi banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, baik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpotensi mempengaruhi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
Kepada Matafakta.com, Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (Japmi), Mat Atin atau biasa disapa Ujo mengungkapkan, bahkan rangkap jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai dua hingga tiga jabatan sekaligus, sehingga dipastikan akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau rangkap jabatan seperti itu, dipastikan tidak akan bisa memberikan pelayanan secara prima atau maksimal kepada masyarakat. Terlebih lagi, dengan beban kerja yang cukup tinggi dengan berbagai tuntutan,” katanya, Rabu (18/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau sudah begitu, sambung Ujo, tentunya kinerja para ASN jabatan, tidak akan optimal, termasuk tidak akan bisa melakukan terobosan dalam menjalankan program kerja organisasi yang dinaunginya akibat beban kerja yang cukup tinggi, karena harus memegang beberapa posisi jabatan.
“Selain dipastikan tidak bisa memberikan pelayanan secara prima atau maksimal kepada masyarakat juga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara. Hal ini, penting untuk menjadi perhatian Pj. Bupati Bekasi Pak Dani Ramdan,” ujarnya.
Diungkapkan Ujo, salah satu jabatan rangkap tersebut seperti posisi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) yang belum lama diangkat PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk menjadi PLH di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Kabupaten Bekasi.
Diwaktu yang bersamaan juga yang bersangkutan menjadi Komisaris di dua BUMD yakni, PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Pengisian jabatan tersebut, dilakukan, karena fungsi jabatan yang diamanatkan kepada yang bersangkutan.
“Kami mencermati bahwa seyogyanya dengan terlalu banyaknya jabatan yang dipegang akan terjadi conflict of interest atau bahkan abuse of power, sehingga kami JAPMI ingin mempertanyakan dasar pertimbangan regulasi yang menjadi acuan atas pengisian jabatan rangkap tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa ASDA II saat ini juga merangkap sebagai Dewan Pengawas (Komisaris) di PDAM TB. Idealnya, sebagai Dewan Pengawas di PDAM TB dapat menyelesaikan persoalan yang belum terselesaikan dan memastikan kinerja perusahaan berjalan dengan maksimal.
“Ya, kalau kita lihat keadaan PDAM TB saat ini, kami anggap tidak ada perubahan yang signifikan dan peningkatan kinerja yang patut diapresiasi, terutama untuk menjawab banyaknya aspirasi-aspirasi masyarakat yang sebelumnya pernah disampaikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait pengangkatan beliau sebagai Komisaris PT. BBWM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan pengsian Komisaris yang baru dan sampai hari ini, belum terlaksanakan bahkan saat ini Komisaris PT. BBWM tersebut dijabat sendiri oleh ASDA II.
“Apakah di Kabupaten Bekasi, kekurangan SDM atau hanya faktor pembiaran atau kesengajaan dan apa motif dari Pejabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) sampai hari ini, belum melakukan tindakan apapun terhadap kedua BUMD Kabupaten Bekasi tersebut,” jelasnya.
Bahkan, tambah Ujo yang bersangkutan masih terlihat menikmati perannya sebagai pejabat rangkap, meskipun, kami menduga waktu yang diamanahkan telah melampau batas dan pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata Pj. Bupati Bekasi, karena aturan untuk mengatur hal tersebut.
“Sudah sangat jelas untuk menertibkan situasi ini, sehingga kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi tidak merasa dikecewakan Mendagri yang telah menunjuk Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menahkodai Kabupaten bekasi yang kami cintai ini dan yakinkan kami bahwa PJ. Bupati Bekasi adalah orang yang tepat di waktu yang tepat,” pungkasnya. (Hasrul)
BeritaEkspres Group