BERITA BEKASI – Ketua LSM Penjara Indonesia, JM. Hendro mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang ditunjukkan Pj. Bupati Bekasi, H. Dr. Dani Ramdan MT yang sejak pengangkatannya pada 21 Juli 2021 lalu, telah langsung melakukan beberapa langkah cepat dalam upaya pembangunan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, JM. Hendro saat di dampingi Sekjennya, Deky Bambang Supiyadi mengatakan, ada satu langkah kebijakan dari Pj. Bupati yang hingga saat ini sangat dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terkait persoalan jabatan, yaitu pelaksanaan mutasi promosi.
“Sejauh analisis kami, sengkarut capaian pembangunan yang bahkan hingga pada pertengahan tahun 2021 ini malah nyaris stagnan bagai memasuki zaman aufklaruung atau zaman kegelapan di wilayah Industri terbesar di Asia Tenggara ini yang awalnya dimulai dengan carut-marutnya proses pengisian jabatan,” kata Hendro, Senin (16/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendro menyindir, beberapa kali kegiatan mutasi-promosi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dimasa jabatan Bupati Bekasi pengganti sisa akhir masa jabatan kemarin, dilaksanakan bak seorang pengemudi amatir yang dipinjamkan super-car, namun dikendarai dengan ugal-ugalan.
Akibatnya, lanjut Hendro, sejumlah aturan secara terang benderang ditabrak, semuanya harus sesuai keinginan pengemudi dan persetan dengan segala urusan aturan perundang – undangan yang berlaku.
(1) Sejumlah jabatan dibiarkan kosong dalam waktu yang lama, sejumlah jabatan seolah secara sengaja diisi oleh Plt. Masalah motif, seolah wallahu’alam bissawab.
(2) Daftar urutan kepangkatan diabaikan, pejabat eselon IV-a tanpa diklat PIM langsung bisa melenggang promosi ke Eselon III-b.
(3) Sejumlah pegawai fungsional beralih status dan langsung menjadi pejabat struktural.
(4) Belum lagi jika kita bicara urusan Kompetensi SDM dalam penempatan aparatur pada jabatan, yang jauh panggang dari pada api.
Ukuran reward atas semua-nya, mungkin dianggap wallahu’alam bissawab. Ukuran punishment atas semua-nya, juga mungkin dianggap wallahu’alam bissawab.
Kami mensinyalir motif-motif diatas selama ini dilakukan hanya sebatas memperoleh keuntungan materi semata, baik oleh sang user maupun oleh para kleptokrat yang bersembunyi dibalik sang user.
Karena itu, jika direncanakan pengisian jabatan Eselon II-III & IV melalui kebijakan mutasi-promosi, hendaknya Pj. Bupati lebih mengedepankan aspek-asek sebagai berikut :
- Mutasi-Promosi harus mengacu pada:
- Permen PAN RB No. 22 Tahun 2021, Tentang Pola Karier
- Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2020.
- Hasil assissment (Uji Kompetensi) terhadap seluruh eselon III-IV yang telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD pada TA 2019 & 2020 lalu.
- Mengedepankan DUK (Daftar Urutan Kepangkatan) dan hasil Diklat atau Bintek Kedinasan.
- Mengembalikan pejabat struktural yang berasal dari fungsional, kembali ke jabatannya semula, sebagai pejabat fungsional.
Dengan demikian, diharapkan maka pejabat yang akan mengisi jabatan-jabatan memenuhi standar reward-punishment, the man on the right job, hingga upaya menuju transformasi birokrasi dan good & clean governance setahap-demi setahap dapat tercapai.
Terkait dengan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021 ini, maka LSM Penjara Indonesia berharap kiranya ini dapat dijadikan momentum yang tepat yang dapat dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi dan dapat menjadi kado terindah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Demikian sumbangsih ini kami sampaikan, terima kasih atas perkenannya dan MERDEKA…..!!!,” pungkas Hendro. (Hasrul)