BERITA JAKARTA – Nasib mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, sepertinya masih beruntung belum dipecat, apabila tolok ukurnya “hanya” pencopotan jabatan semata.
Padahal, LQ Indonesia Law Firm, telah membuat Laporan Polisi (LP) dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. Dalam laporan bernomor LP No.1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku terlapor.
Meski begitu, hingga kini belum ada kabar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI perihal dugaan pidana, Cherul Amir tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto belum bersedia menanggapi konfirmasi perihal dugaan tindak pidana terhadap, Chaerul Amir.
Sikap Jamwas Berbeda
Sementara itu, perbedaan sikap Jamwas Amir Yanto atas Chaerul Amir patut disayangkan. Sebab Pinangki Sirna Malasari dan mantan Aspidum Kejati Jawa Tengah Kusnin, resmi “dicerai” Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dari lembaga Kejaksaan RI dan sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN).
Musababnya, pada persidangan di masing-masing Peradilan, baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai penegak hukum.
Untuk Pinangki, terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki terbukti menerima uang suap sebesar US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp5,25 miliar.
Selain itu, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan mantan kuasa hukum, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Sedangkan Kusnin terbukti melakukan menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan. (Sofyan)