Putusan MA Tolak Kasasi Jaksa Atas Kasus Alvin Lim Dengan Allianz

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth Kasasi Nomor: 873 K/Pid/2020 yang berisi:

Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/PidB/2018/PN Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/ PidB/2018/PN Jakarta Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Isi putusan Kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan Jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Jumat (6/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alvin, dalam putusan akhir yang sudah memiliki keputusan tetap atau incracth jelas bahwa perbuatan yang didakwakan tidak dapat dibuktikan di Pengadilan.

“Sangat berbeda dengan gosip dan berita burung yang menyatakan bahwa advokat Alvin Lim terlibat dalam perkara pemalsuan klaim Asuransi Allianz,” sindirnya.

Dilanjutkan Alvin, putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Terima kasih kepada MA yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya, karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah,” tegas Alvin yang dikenal berani vokal dalam membela klainnya.

Sementara itu, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa advokat Alvin Lim adalah korban oknum-oknum aparat penegak hukum kotor dan mafia hukum di Indonesia.

“Bukti bahwa oknum yang main asal tangkap dan tahan namun pada akhirnya mereka tidak mampu membuktikan tuntutannya di Pengadilan bahkan ditolak Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia hukum di Indonesia, sehingga dengan mudah mengkriminalisasi advokat yang menjalankan tugasnya.

“LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA, menolak Tuntutan Jaksa adalah putusan Langka, 1 dalam 1 juta kasus yang dalam bahasa hukum disebut “Op Teggenspraak” menandai masih adanya keadilan ditingkat tertinggi Pengadilan.

Sugi dari LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi oknum Aparat dapat meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi Hotline LQ Indinesia di 0818-0489-0999.

Dia menambahkan, keputusan memilih advokat yang berani, berintegritas dan tidak main dua kaki menentukan hidup matinya seorang tersangka atau terdakwa, karena banyak advokat tidak berani melawan oknum aparat yang menyebabkan nasib tersangka atau terdakwa terbengkalai dan bahkan terdzolimi.

“Terbukti bukan hanya LQ Indonesia Law Firm selain berhasil membebaskan 4 terdakwa kasus judi, sekarang berhasil melepaskan dirinya sendiri dari jerat Mafia Hukum papan atas Nasional. Terutama dalam kasus Pidana, memilih advokat menjadi penentu utama bebas atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB