BERITA BEKASI – Baru baru ini, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Negeri Sipil (GTK Non ASN) dan Dunia Pendidikan dibuat geger atas kebijakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tentang penerimaan GTK Non ASN baru.
Seleksi adminitrasi atau test bagi para calon GTK Non ASN terkesan info terselubung yang hanya diinfokan dikalangan pejabat Dinas Pendidikan sampai dengan para Kepala Sekolah yang tahu persis tentang penerimaan calon GTK Non ASN baru tersebut.
Kepada Matafakta.com, Ketua Korda Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Andi Heryana mengatakan, yang lebih mengejutkan, publik tahu setelah nama-nama kandidat baru atau calon GTK Non ASN itu muncul dengan jadwal test yang diselenggaran Dinas Pendidikan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Andi, sudah menjadi rahasia umum disinyalir penerimaan GTK Non ASN baru tersebut berbau anyir yang biasa disebut Korupsi Kolusi Nepotisme atau KKN. Saat ini, kandidat GTK Non ASN itu, telah lulus dan diberikan Surat Penugasan (SP) serta diajukan gaji (Jasa tenaga kerja) berbarengan dengan para GTK Non ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi.
“Kurang lebih sekitar dua bulan yang lalu dan kelulusannya baru satu bulan, GTK Non ASN yang baru ini sudah diajukan untuk menerima Jasa Tenaga Kerja atau Jastek oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Ironis, kegaduhan lagi-lagi dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi hari ini,” sindir Andi.
Dikatakan Andi, banyak GTK Non ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi, sudah menerima surat penugasan sejak tahun 2019 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, tetapi dibuat gaduh dengan kebijakan yang seakan sudah diskenariokan yang merupakan keteledoran atas pembaharuan atau perpanjangan Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Banyak GTK Non ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi akhirnya menelan pil pahit. Dengan kejadian ini, GTK Non ASN yang sudah puluhan tahun tersebut, tidak mendapatkan secara utuh yang seharusya diberikan Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelasnya.
Andi menerangkan, GTK Non ASN yang lama ada yang hanya diberikan Surat Penugasan (SP), tetapi tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau sebaliknya ada juga yang sudah menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK), tetapi tidak menerima Surat Penugasan (SP) bahkan ada juga yang tidak menerima keduanya yakni, SP dan SPK.
“Seharusnya Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus diterima secara bersamaan tanpa terpisah. Ini yang terjadi kepada Bendahara KORDA FPHI Kabupaten Bekasi, Hj. Hamdah Hamidah di Kecamatan Cibarusah,” ungkapnya.
Dilanjutkan Andi, pada awalnya, Ibu Hj. Hamdah Hamidah diundang dan dikumpulkan oleh KORWIL Cibarusah bersama perwakilan dari masing-masing Sekolah se-Kecamatan Cibarusah di SDN Cibarusah Kota 01. Saat pertemuan tersebut, KORWIL Cibarusah menyebutkan nama Ibu Hj. Hamdah Hamidah dengan ungkapan “ada atau tidak?” dengan spontan yang bersangkutan mengangkat tangan tanda kehadiran.
Lalu, sambung Andi, KORWIL menyatakan, alhamdulillah, hadir. Setelah itu, Kepala Sekolah SDN Cibarusah Jaya 03 ditempat Ibu Hj. Hamdah Hamidah mengajar mengambil Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari KORWIL Cibarusah ditempat rapat tersebut yang akhirnya diserahkan kepada Ibu Hj. Hamdah Hamidah untuk diberikan kepada seluruh GTK Non ASN ditempatnya mengajar SDN Cibarusah Jaya 03.
“Kenyataannya untuk Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Ibu HJ. Hamdah Hammidah tidak ada dalam berkas kolektif Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) disekolahnya tempat dia mengabdi. Kepala Sekolah tersebut mengetahui tidak ada Surat Penugasan (SP) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Ibu Hj. Hamdah Hamidah,” tuturnya.
Akhirnya, lanjut Andi, KORDA FPHI Kabupaten Bekasi mengetahui hal tersebut lalu menurunkan Team Investigasi KORDA FPHI Kabupaten Bekasi ke Kantor KORWIL Cibarusah untuk menelusuri kebenarannya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri Korwil Cibarusah, Ketua PGRI Cibarusah, Koordinator Pengawas Cibarusah dan Tim Investigasi FPHI KORDA Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Korwas menunjukan dan memberikan langsung kepada Ibu HJ. Hamdah Hamidah Surat Penugasan (SP) tetapi tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) di depan KORDA FPHI Kabupaten Bekasi dan Team Investigasi KORDA FPHI Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, KORDA FPHI Kabupaten Bekasi berstatement, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bekerja secara Profesional dan Proporsional dan menghilangkan kecenderungan sentiment pada organisasi FPHI Kabupaten Bekasi yang selama ini bersuara lantang dan sebagai control kerja dan Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Harusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bersyukur dengan keberadaan KORDA FPHI Kabupaten Bekasi sebagai lembaga control dan lembaga penyeimbang kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” imbuh Andi.
Dengan kejadian ini, kami FPHI mengutuk keras jika ada oknum yang sengaja menskenariokan kegaduhan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang berdampak pada kerja dan Kinerja GTK Non ASN se-Kabupaten Bekasi.
“Selama ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menuntut kepada GTK Non ASN Kabupaten Bekasi untuk bekerja secara professional, bertanggungjawab, berintergritas dan berdedikasi tetapi tidak berbanding lurus dengan kerja dan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” ucap Andi.
Usut tuntas, tambah Andi, Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas pengadaan lowongan kerja GTK Non ASN baru. Kepada BUPATI Bekasi untuk menindak tegas dan memberhentikan oknum yang membuat gaduh di Dinas Pendidikan Selama ini.
“Kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas kegaduhan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindak tegas hal yang disinyalir Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” pungkasnya. (Mul)