Kejari Jakpus Sebut Tak Ada Kendala Eksekusi Pinangki

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso

Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengaku akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas buronan, Djoko Tjandra.

Dikatakan Riono, terpidana mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Segera kami akan lakukan eksekusi. Insya Allah tidak ada masalah,” kata Riono kepada Matafakta.com, Senin (2/8/2021) pagi.

Namun menurut Riono, sebelum eksekusi dilakukan terhadap terpidana Pinangki pihaknya akan terlebih dahulu mengurus hal-hal teknis dan administratif.

“Tapi sebelum dilakukan eksekusi lebih dulu mengurus hal-hal teknis dan administratif. Setelah selesai, baru eksekusi dijalankan,” tandasnya singkat.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki Sirna Malasari pada Juni 2021 lalu.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juli 2021, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.

Maka itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Pinangki Sirna Malasari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB