Dugaan Peran Mafia Peradilan Dibalik Tuntutan 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Rizal Noor, SH

Praktisi hukum Rizal Noor, SH

BERITA JAKARTA – Komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan narkoba patut dipertanyakan. Sebab menurut pandangan praktisi hukum Rizal Noor, SH menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika, cenderung tidak menimbulkan efek jera bahkan terkesan hanya sebatas “main-main”.

“Saya menilai komitmen Kejaksaan untuk pemberantasan narkoba patut dipertanyakan. Sebab para pelaku hanya dipidana ringan. Padahal sudah banyak anak bangsa yang meninggal, karena narkoba. Itu semestinya dijadikan pedoman,” kata Rizal, Senin (2/8/2021).

Peneggasan yang disampaikannya menanggapi pemberitaan Matafakta.com terkait tuntutan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mahda Vikia alias Mahda binti Irwan Firmansyah yang diduga sebagai pemilik 32 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menilai penegak hukum sudah hilang rasa keperdulian terhadap masa depan anak bangsa,” sesal Rizal melihat ringannya tuntutan narkoba tersebut.

Dia menduga sanksi pidana untuk pelaku narkoba tidak terlepas adanya peran mafia peradilan dibalik rendahnya hukuman. Sebaliknya jika tidak ada yang mengurus tentu hukuman pidana akan lebih tinggi.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Sudah bukan rahasia lagi dan saya menduga pasti ada sesuatu dibalik semua itu. Sebab ada juga terdakwa dengan pasal yang sama tetapi hukumannya lebih tinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahda dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Meski terbukti bersalah, Jaksa Renaldy meminta Mahda dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam sel tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Renaldy mendakwa Mahda dengan dakwaan altenatif yakni, pertama Pasal 114 ayat (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Kronologis

Terdakwa Mahda Vikia alias Mahda Binti Irwan Firmasyah pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di JV Room 9 Kutabek Kutabex Jv Food & Sport Center Jalan KH. Moch. Mansyur No. 101 (seberang Bank HSBC) Jembatan Lima RT001/001 South Duri Tambora Jakarta Barat.

Mahda, bersama para terdakwa lainnya Ayu Puspita, Dian Putri Yohana, Meri Intan Lestari, Desi Retno, Tony dan Alian Toso Djong alias Aten.

Ke-enam para terdakwa berada di JV Room 9, untuk pesta narkoba yang dibeli dari Ana Puspita Sari (DPO), perbutir seharga Rp300 ribu.

Tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Robertus A. Oktavian, Ruli Maulana dan Prima Gunawan dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditemukan total 32 butir pil gedek. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB