BERITA BEKASI – Ketua Pengurus Karang Taruna, Kecamatan Pebayuran, Hamdan Arrasyid akrab disapa Hamdan Bule berencana bakal melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum warga salah satu Desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke polisi.
Oknum warga itu menyebut jika Karang Taruna meminta sejumlah uang kepada warga penerima kartu bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan pihak Bank BNI pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu di Kantor Desa Karangsegar.
Kepada Matafakta.com, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Pebayuran, Hamdan Arrasyid mengatakan, kabar tidak sedap dan memalukan yang dapat merusak nama baik Karang Taruna Pebayuran itu dari pengurusnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang mengatakan kalau ada yang minta uang dengan alasan untuk Karang Taruna,” kata Hamdan seraya mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh pengurusnya dari pesan singkat WhatsApp, Senin (2/8/2021).
Dikatakan Hamdan, saat ini pihaknya sudah memiliki bukti berupa screenshoot atau pembicaraan salah seorang oknum warga yang dinilainya dapat merusak dan memalukan Karang Taruna Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“Bukti screenshoot yang ada akan kami jadikan dasar pelaporan ke polisi. Ini, ngak bisa dibiarkan begitu saja, karena dampaknya sangat merugikan, khususnya bagi Karang Taruna Pebayuran,” ulasnya.
Hamdan pun menyatakan, bahwa apa yang telah disampaikan dalam pembicaraan oknum salah satu warga tersebut, tidak benar jika Karang Taruna meminta sejumlah uang untuk mendapatkan kartu bansos BNPT dari Bank BNI tersebut.
Hari ini, tambah Hamdan, pihaknya akan datang ke Polsek untuk membuat laporan polisi terkait adanya fitnah atau tuduhan terhadap Karang Taruna Pebayuran yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk mendapatkan kartu bansos BNPT dari Bank BNI.
“Saya mengambil tindakan tegas, karena perkataan oknum warga itu bisa menggiring opini publik yang membenarkan statement tersebut. Maka itu, perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)