Jaksa dan Hakim PN Jaksel Sepakat Vonis 6 Bulan Pengguna Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib terdakwa, Hj. Eti Sumerti pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,2389 gram yang hanya diganjar 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Hj. Eti Sumerti terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menyatakan, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Merujuk Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara 4 Tahun.

Kronologis

Terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berdiri di Hotel Fiducia Otista Jakarta Timur didatangi beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 18.00 WIB, didalam Toilet lantai 1 kantor Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan penggeledahan badan terdakwa oleh Petugas Kepolisian wanita yaitu saksi, Novita Rini.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,2389 gram yang dia sembunyikan didalam pakaian dalam bra yang sedang terdakwa kenakan. (Sofyan).

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB