Datun Kejari Tobasa Pulihkan Dana Rp1,2 miliar

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa Sumatera Utara

Kejari Tobasa Sumatera Utara

BERITA TOBASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengembalikan keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toba sebesar Rp1,2 miliar, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Acara prosesi itu, dilaksanakan di Aula Kejari Tobasa dan hadir Bupati Tobasa, Ir. Poltak Sitorus, Wakil Bupati Tobasa Tonny Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Baringin serta Para Kasi Kejari Tobasa.

“Pengembalian dana kas daerah Pemda Kabupaten Toba terkait pendampingan perihal ganti rugi Balai Latihan Kerja (BLK) milik Yaspena di Aek Natolu, Desa Singgang Utara Kecamatan, Lumbanjulu untuk dijadikan sebagai tempat pelatihan,” kata Baringin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Baringin, pengembalian uang senilai Rp1,2 miliar bersumber dari hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bangunan Yaspena untuk digunakan Balai Latihan Kerja Pemkab Toba pada tahun 2006 silam.

Dikatakan Baringin, terhadap hasil temuan kerugian negara tersebut, DL. Sitorus selaku pengurus Yaspena telah dilakukan pengembalian kepada Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea dan telah setorkan senilai Rp1,2 miliar ke Negara di Kementrian Keuangan melalui rekening BRI Balige.

“Dalam penyetoran tersebut, terdapat kekeliruan dalam hal penyetoran ke kas Negara, seharusnya kerugian Negara tersebut disetorkan ke Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Toba yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toba di Bank Sumut Cabang Balige dengan Nomor 24001020020670,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Baringin, untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba mengirimkan surat permohonan dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Toba tanggal 31 Maret 2021 Nomor: 180/213/Hk/2021 perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Dana ke Kas Daerah.

“Surat itu, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk dapat memfasilitasi terkait pengembalian kas daerah tersebut melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige,” pungkasnya. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Pemberitahuan: Website www.beritaekspres.com saat ini dalam perbaikan dan peningkatan system…

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB