Kejati Banten Bakal Adili Lima Pemalsu dan Pengguna Surat Garap

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka

Ilustrasi Tersangka

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penggunaan surat palsu atas nama tersangka, Jakis Djakaria, Gunawan bin Dana dan kawan-kawan telah lengkap persyaratan materiil maupun formil.

Pernyataan itu, dikemukakan langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Dr. Iwan Ginting melalui suratnya bernomor: B 1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 kepada Direktur Reserse Umum Serang pada 22 Juli 2021.

Tersangka, Jakis DJakaria bersama para tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berkembang, berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jakis Djakaria akan dibuat secara terpisah (seplit). Sedangkan empat tersangka lainnya rencananya bakal digabung dalam satu berkas perkara.

Untuk diketahui sengkarut surat garapan PT. Farika Steel (PT. FS) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Margagiri di Kecamatan Bogonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta untuk PT. FS.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bahwa tindakan Kades Margagiri membuat surat Nomor: 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019, telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) sendiri.

Selain itu, kata Majelis Hakim PT. TUN Jakarta bahwa upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Farika Steel selaku pihak penggugat.

“Putusan PT TUN Jakarta telah memastikan bahwa surat keterangan hak garap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan,” jelas kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja, Rabu (28/7/2021) malam.

Dikatakan Hartono, bahwa berdasarkan surat keputusan izin reklamasi Nomor: 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.00 M2 untuk PT. FS adalah sah.

Akhirnya, pihak penggugat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi Kepala Desa Margagiri dan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB