Kejati Banten Bakal Adili Lima Pemalsu dan Pengguna Surat Garap

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka

Ilustrasi Tersangka

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penggunaan surat palsu atas nama tersangka, Jakis Djakaria, Gunawan bin Dana dan kawan-kawan telah lengkap persyaratan materiil maupun formil.

Pernyataan itu, dikemukakan langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Dr. Iwan Ginting melalui suratnya bernomor: B 1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 kepada Direktur Reserse Umum Serang pada 22 Juli 2021.

Tersangka, Jakis DJakaria bersama para tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang berkembang, berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jakis Djakaria akan dibuat secara terpisah (seplit). Sedangkan empat tersangka lainnya rencananya bakal digabung dalam satu berkas perkara.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Untuk diketahui sengkarut surat garapan PT. Farika Steel (PT. FS) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Margagiri di Kecamatan Bogonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta untuk PT. FS.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bahwa tindakan Kades Margagiri membuat surat Nomor: 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019, telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) sendiri.

Selain itu, kata Majelis Hakim PT. TUN Jakarta bahwa upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Farika Steel selaku pihak penggugat.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Putusan PT TUN Jakarta telah memastikan bahwa surat keterangan hak garap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan,” jelas kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja, Rabu (28/7/2021) malam.

Dikatakan Hartono, bahwa berdasarkan surat keputusan izin reklamasi Nomor: 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.00 M2 untuk PT. FS adalah sah.

Akhirnya, pihak penggugat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi Kepala Desa Margagiri dan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ). (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB