5 Terdakwa Pembobol Bank BRI Rp95,4 Miliar Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Terdakwa Pembobol Bank BRI

5 Terdakwa Pembobol Bank BRI

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta, Tanah Abang.

Persidangan itu sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pandu Wardana dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Tim JPU menghadirkan lima terdakwa antara lain, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Bangian Keuangan PT. JAK), Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam dakwaan JPU, para tersangka menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu atau orang atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp95,4 miliar,” ucap Jaksa Pandu dalam dakwaan yang dibacakannya dimuka persidangan, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

Terdakwa Shinta diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB