Soal Dugaan Korupsi, Sekper PT. Askrindo: Kami Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Askrindo

PT. Askrindo

BERITA JAKARTA – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo), Denny S Adji menegaskan bahwa pihaknya taat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang ditangani bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

“Sebagai perusahaan dan warga yang baik. Kami akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung,” kata, Rabu (28/7/2021) siang.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirut) PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Dwikora Harjo diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU tahun 2017 – 2018.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Jadi yang bersangkutan DH telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. AMU,” jelas, Leonard, Selasa (27/7/2021).

Direktur Keuangan PT. AMU periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo itu, diperiksa terkait pencairan komisi dan biaya operasional terkait perkara korupsi tersebut.

Dikatakan, Leonard alasan Tim Penyidik Kejagung memeriksa, Dwikora Harjo yaitu untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum dalam kasus korupsi PT. AMU.

“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa kedua petinggi PT. AMU yakni, mantan Direktur Utama PT. AMU, Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT. Askrindo Bandung.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT. AMU,” tuturnya, Senin (26/7/2021) kemarin.

Dijelaskan, Leonard bahwa eks Dirut PT. AMU tersebut telah diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT. AMU terkait dengan produksi PT. AMU.

Menurut Leonard, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana pengelolaan keuangan PT. AMU pada tahun anggaran 2016-2019.

“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB