Viralkan Kesuksesan, Borok Natalia Rusli Naik Kepermukaan  

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Setelah diviralkannya mendapatkan hadiah berupa Kapal Hisap Produksi Timah senilai Rp30 miliar dari pemilik investasi kepada pengacara Natalia Rusli sebagai Founder “Master Trust Law Firm” atas klaim keberhasilannya dalam menangani perkara investasi yang memancing banyak pihak yang pernah dirugikan Natalia Rusli buka suara.

Berbagai pihak menilai apa yang diviralkan Natalia Rusli yang diklaim merupakan torehan atau sederetan prestasi keberhasilan yang diraih seorang pengacara yang menyatakan dirinya sukses Natalia Rusli itu tidak sebanding dengan perbuatan, prilaku dan kenyataan yang mereka rasakan hingga berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Untuk mendongkrak popularitasnya, Natalia Rusli atas klaimnya mendapatlan sebuah hadiah Kapal Hisap Produksi Timah disebuah acara serah terima yang sengaja mengundang awak media lokal bahkan beberapa awak media dari Jakarta pun diboyong ke Bangka Belitung pada Rabu 2 Juni 2021 untuk memviralkan kesuksesannya dengan tagline “Pembela Keadilan Bagi Kliennya”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung, hadiah kapal senilai Rp30 miliar tersebut memiliki panjang 70 meter dan lebar 16,5 meter dengan bobot 400 ton. Kapal tersebut juga diklaim Staff Operasional Kapal Hisap, Iskar Hadi, dapat menghasilkan produksi timah nilai Rp15 miliar perbulannya yang terus mengalir keuntungannya yang tidak bisa dibayangkan berapa nilai yang didapatkan Natalia Rusli atas klaim keberhasilannya itu.

Mantan mitra advokat yang pernah bergabung di Master Trust Law Firm, milik Natalia Rusli, Jaka Maulana pun angkat bicara bahwa penanganan perkara perceraian demi kepentingan dirinya sendiri pun (Natalia Rusli) gagal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan Nomor Perkara: 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR atas nama penggugat Herry Poerwanto (suami) dan tergugat Ameta Linda Sutekno (istri) yang diajukan Master Trust Law Firm kandas.

Jaka menilai, putusan ini menandakan kegagalan dan kualitas rendah Master Trust Law Firm milik Natalia Rusli yang diketahui menjadi master mind dalam gugatan perceraian Ameta Linda Sutekno dan Herry Poerwanto, karena suami Linda diketahui ada hubungan terlarang dengan Natalia Rusli, sehingga Herry Poerwanto dengan Ameta Linda Sutekno harus dipisahkan namun Tuhan berkata lain rencana itupun gagal pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Saya keluar karena saya saksi mata atas perbuatan yang menurut saya melanggar moral dan etika. Saya tidak setuju jika lawyer justru malah menyuruh laki-laki menceraikan istri sah apalagi sudah ada anak. Saya junjung tinggi nilai keadilan, makanya saya keluar dari Master Trust Law Firm milik Natalia Rusli,” katanya saat berbincang santai dengan Matafakta.com, Minggu (25/7/2021).

Diungkapkan Jaka, alasan cerai Herry Poerwanto dalam gugatan dikarang Natalia Rusli yang dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Utara demi kepentingan hubungan asmaranya. Padahal, nyatanya, Linda Ameta Sutekno adalah istri yang baik sabar walau mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya, Herry Poerwanto dengan Natalia Rusli.

“Dia (Linda Ameta Sutekno) hanya bisa menangis dan berdoa agar suaminya sadar, tobat dan bisa terlepas dari mulut manis seorang Natalia Rusli dan berusaha mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah berusia 18 tahun dengan dikaruniai 2 orang anak,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria mengatakan, prilaku tidak terpuji dari Natalia Rusli dan Herry Poerwanto menjadi contoh buruk bagi 5 orang anak Natalia Rusli yang masih dibawah umur yaitu Dylan, Darlene, Devon, Dexter dan David. Dimana 5 orang anak tersebut menonton kedekatan ibunya dengan suami orang lain.

“KPAI seharusnya mengawasi kelima anak Natalia Rusli dari perilaku buruk sang ibu. Apalagi Natalia Rusli membawa anaknya Dylan dan Darlene ketika Natalia Rusli beraksi menipu korban Sherly Kuganda alias SK. Ternyata, bukan hanya ijazahnya saja tidak terdaftar atau tidak Sah, bahkan hubungan asmara Natalia Rusli dan Herry Poerwanto juga tidak terdaftar dan tidak sah,” sindir Maria.

Menurut Maria, gagalnya Master Trust Law Firm dalam gugatan cerai yang diajukan Natalia Rusli cukup membuktikan prestasi buruk Master Trust Law Firm. Apalagi diketahui sebelumnya Natalia Rusli juga gatot alias gagal total dalam penanganan kasus jema’ah umroh First Travel dimana aset yang berasal dari uang korban yang disita, malah diambil Negara.

“Ini bukti dan fakta menunjukkan ketidakbecusan seorang Natalia Rusli. Ya, tidak heran, mengingat ijazah Sarjana Hukumnya juga tidak terdaftar dan sangat diragukan keabsahan apalagi sepak terjang juga keprofesionalannya dalam dunia penegakkan hukum atau dunia lawyer. Kasian efeknya kepada nasib para calon kliennya,” tungkas Maria.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Diketahui sebelumnya, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya, dilaporkan korban M dan kawan-kawan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP No. STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.

Surat yang diduga palsu itu adalah ijazah Sarjana Hukum (SH) Natalia Rusli yang setelah dicek ke DIKTI dinyatakan tidak terdaftar atau tidak sah secara hukum. Atas laporan polisi tersebut, Natalia Rusli pun, melayangkan somasi mantan kliennya setelah sebelumnya ditipu dalam penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Selain itu, Master Trust Law Firm milik Natalia Rusli juga gagal dalam penanganan kasus investasi bodong KSP Indosurya yang mangkrak dalam penanganan Natalia Rusli. Belum lagi, kasus FIKASA yang sampai saat ini klien Natalia Rusli tidak mendapatkan ganti rugi apapun. Padahal, Natalia Rusli sudah gembar – gembor cabut laporan polisi, tapi kenyataannya Natalia Rusli tidak mampu menyelesaikan.

Sementara, ganti rugi yang dijanjikan Natalia Rusli dalam klien FIKASA hanya janji palsu yang tidak kunjung terealisasi hingga kini. Belum lagi kasus Indosterling dan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) juga para korban yang memberikan kuasa kepada Master Trust Law Firm kecewa kepada Natalia Rusli.

Para korban pun, datang ke Kantor LQ Indonesia Law Firm dan curhat bahwa mereka pikir LQ Indonesia Law Firm yang menangani, ternyata Master Trust Law Firm dan akhirnya mandek. Para korban janji palsu mengatakan hingga hari ini, belum menerima ganti rugi 1 sen pun yang dijanjikan Natalia Rusli.

Sebelumnya, korban M dan VS dalam keterangan media mengatakan “Mulut Natalia Janji Manis, tapi kinerjanya nihil. Maka kami laporkan Natalia Rusli ke kepolisian,” tutup para korban Natalia Rusli Founder Master Trust Law Firm. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB