Kuasa Hukum PT. RK, Jacob: Pernyataan “Individu” Bank BOII Prematur

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pernyataan Bank Of India Indonesia (BOII) yang menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Dirut Bank BOII, Ningsih Suciati, sepenuhnya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan atau individu.

Padahal, fakta persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, secara terang benderang menunjukkan adanya keterlibatan langsung koorporasi Bank BOII dalam kasus yang menjadikan, Ningsih Suciati terpidana.

Dalam persidangan, terpidana Ningsih Suciati sendiri secara blak-blakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, bukan hanya dirinya yang terlibat dalam kasus kredit Bank BOII ke PT. Ratu Kharisma (RK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses hukumnya, Ningsih Suciati, sempat melontarkan harapannya agar jangan hanya dirinya yang dikejar-kejar terkait kasus lelang illegal agunan sebuah Villa di Bali terkait jaminan pinjaman PT. Ratu Kharisma dari Bank BOII.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum, PT. Ratu Kharisma, Jacob Antolis menilai bahwa pernyataan pihak Bank Of India Indonesia (BOII) terlalu premature. Sebab buktinya, Mabes Polri sudah menetapkan 21 tersangka, termasuk Ningsih Suciati yang sudah duluan terpidana.

“Kasus lelang Villa ilegal di Bali agunan milik PT. Ratu Kharisma yang dilelang semurah-murahnya oleh Bank BOII, sehingga debitur tetap tertagih sisa utang pinjamannya,” kata Jacob kepada Matafakta.com, Minggu (25/7/2021).

Dijelaskan Jacob, Ke-21 tersangka, satu sudah terpidana yakni, mantan Dirut Bank BOII, Ningsih Suciati yang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka terdiri, Direksi, Komisaris, Pimpinan dan pejabat-pejabat pemberi kredit di Bank BOII yang tadinya bernama, Bank Swadesi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

“Sampai saat ini, salinan putusan kasus Ningsih Suciati belum diperoleh. Dengan begitu, pihak Bank BOII bisa dituding telah mendahului MA membuat kesimpulan ngawur atau sepihak hingga dikhawatirkan bisa mengacaukan penegakan hukum itu sendiri khususnya terkait kasus lelang illegal nasabah Bank BOII,” sindirnya.

Dikatakan Jacob, M. Chotib dari Bank BOII, telah memutarbalikan fakta hukum bahkan tengah berusaha untuk menyesatkan publik. Pasalnya, kasus perbankan yang menimpa Bank BOII, telah diplintir menjadi perbuatan pribadi atau individu yang jelas-jelas sangat bertentangan dari fakta hukum yang sebenarnya.

“Karyawan dalam melakukan lelang agunan aset milik PT. Ratu Kharisma dibekali surat kuasa dari pihak Bank BOII yang ditandatangani seluruh jajaran Komite Kredit, Komisaris dan Direksi. Dana hasil lelang pun, distor ke Bank bukan ke Staff,” ungkapnya.

Maka dalam kasus ini, sambung Jacob, Bank BOII, harus bertanggungjawab bukan menghindar dari tanggunjawab. Bank BOII tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap nasabahnya yang mengalami kerugian akibat ulah karyawannya.

“Kerena Bank memiliki otoritas penuh mengawasi para pekerja, sehingga kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap nasabah, seharusnya dapat dicegah dan masih merupakan tanggung jawab pihak Bank itu sendiri,” ingatnya.

Menurut Jacob, hal itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Bank sebagai pihak yang posisinya lebih kuat harus membuktikan bahwa prosedur dan sistemnya telah benar.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

“Seharusnya, nasabah selaku korban atas kelalaian pihak Bank harus memperoleh haknya kembali secara utuh sebagai nasabah, tentu saja, termasuk PT. Ratu Kharisma ini yang dirugikan dan kolaps usahanya akibat mengurus perkaranya dengan Bank BOII selama ini,” ujar Jacob.

Selain itu, lanjut Jacob, dalam persidangan mantan Direktur Bank BOII, Ningsih Suciati juga telah mengaku bahwa dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan debiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan ini.

Terpidana Ningsih Suciati menyebut secara blak-blakan dan gamblang bahwa semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank BOII, secara kolektif kolegial.

“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ucap Ningsih Suciati saat menghadapi proses hukumnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Sekedar diketahui, mantan Dirut Bank Swadesi atau Bank BOII, Ningsih Suciati, sebelumnya dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung, Olla dan Rima pada Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Ningsih Suciati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan. Namun tuntutan JPU dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pimpinan, M, Sailan dengan (onzlagh) yang kemudian dianulir, Majelis kasasi MA dengan menghukum Ningsih Suciati. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB