BERITA BEKASI – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Jawa Barat, Mohammad Amin Fauzi ingatkan Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Kabupaten Bekasi agar patuh terhadap Surat Edaran Nomor B-60/GOLKAR/VII/2021 prihal Instruksi Pergantian Antar Waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Hal tersebut ditengarai saat pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, 7 Anggota dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi melakukan walk-out.
“Sebagai Pengurus Partai Golkar Jawa Barat, saya minta kepada teman-teman Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi dan Fraksi Golkar di DPRD, harus melaksanakan perintah atau instruksi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” tegas Amin Fauzi kepada Matafakta.com, Selasa (20/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa perintah atau instruksi Partai, sambung Amin Fauzi yakni, segera menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu atau PAW Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022.
Lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Kosgoro 1957 Pusat tersebut menjelaskan, dengan kekosongan kekuasaan di Kabupaten Bekasi, dapat menghambat berputarnya roda pemerintahan yang dibuktikan banyaknya kekosongan SKPD di Kabupaten Bekasi.
“Kekosongan terhadap kursi Bupati berimbas kepada ketidak adanya legitimasi di pemerintahan untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan APBD 2021-2002,” tuturnya.
Amin Fauzi pun berharap kursi Bupati Bekasi yang mengalami kekosongan setelah meninggalnya, Eka Supria Atmaja tersebut agar segera terisi.
Dia pun menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan tindakan yang konkret yakni segera melantik, H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati yang telah memenangkan pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
“Adapun harapan kami selaku kader Golkar sekaligus warga masyarakat Kabupaten Bekasi meminta seperti DPRD harus mempertahankan hukum penetapan pak H. Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati yang sudah dilaksanakan sidang Paripurna pada tanggal 18 Maret 2020 lalu,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)