BERITA BEKASI – Laksanakan tugas Pemerintah dalam pengendalian wabah Covid-19, Polsek Kedung Waringin bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Karangsambung, Kabupaten Bekasi, mengadakan vaksinasi untuk 150 karyawan PT. Waringin Jaya Steel Indonesia (WJSI).
Kegiatan vaksinasi itu diadakan di PT. WJSI beralamat di Jalan Raya Bekasi-Karawang, Kampung Pesanggrahan, RT003/RW005, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Turut hadir dalam pelaksanaan gerai vaksin presisi bhakti kesehatan Bhayangkara untuk Negeri yaitu AKP. Bambang Tri Mulyo selaku Kapolsek Kedungwaringin bersama 15 personil, 2 anggota Koramil 13 Kedungwaringin serta Kepala Desa Waringin Jaya, Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulilah hari ini bersama Puskesmas Karangsambung dibantu 4 relawan baru selesai vaksinasi tahap pertama terhadap para pekerja di PT. WJSI, sesuai kuota yang telah disediakan sebanyak 150 orang,” kata Kapolsek Kedungwaringin AKP Bambang Tri Mulyo kepada Matafakta.com, Sabtu (17/7/2021).
Dikatakan AKP Bambang, pihaknya, akan terus berupaya menekan laju penyebaran atau penularan wabah virus Corona atau Covid-19 yang belakangan ini terus mengalami peningkatan khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus berupaya melakukan langkah-langkah konkret dalam menekan laju penyebaran virus tersebut diantaranya dengan melaksanakan kegiatan PPKM Darurat dan tindakan pencegahan lainya sesuai anjuran Pemerintah,” jelasnya.
Kalau bukan kita, lanjut AKP Bambang yang sama-sama menjaga siapa lagi dan kalau tidak mulai dari sekarang kapan lagi, maka dari itu sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi sesama untuk terbebas dari ancaman Covid-19 ini.
“Mari kita semua tetap patuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi,” pesannya.
Masih kata AKP Bambang, adapun persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi cegah Covid-19 ini pendaftarannya dengan menunjukkan fotocopy KTP lalu mengisi formulir pendaftaran vaksinasi kemudian ditensi darah baru dilakukan vaksin
Selain itu, syarat penerima vaksin tidak memiliki riwayat penyakit antara lain, pernah menderita Covid-19, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek dan sesak napas dalam 7 hari terakhir.
“Atau sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, gagal jantung atau jantung koroner, autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis dan autoimun lainnya,” ingatnya.
Kemudian, penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
Penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun dan atau penerima produk darah atau transfusi.
“Masyarakat yang telah melaksanakan vaksin Covid-19 pada tahap 1 akan mendapatkan vaksin Covid-19 tahap 2, adapun tanggal pelaksanaan akan diberitahukan via sms atau WhatsApp,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)