BERITA BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah tak ingin terburu-buru dalam menggelar rapat Paripurna pemberhentian Bupati Bekasi meski sudah ada instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal itu karena ada sejumlah pertimbangan yang juga harus dibahas dan diputuskan secara bersama-sama di tataran Legislatif.
“Kita tidak serta merta jalankan instruksi ini. Saat ini Bupati Bekasi telah wafat jadi saat ini kami sedang berkabung, kami menunggu 7 hari,” kata BN Holik kepada Matafakta.com, Jumat (15/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu, kami menunggu rapat Paripurna. Kenapa kami harus terburu-buru? Kami kan harus siapkan juga kemungkinan apa yang akan kita perjuangkan, supaya riil dan jelas,” sambung BN Holik.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya juga tak akan mengabaikan hasil Paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang telah digelar pada Maret 2020. Ketika itu, H. Akhmad Marjuki menang suara atas Tuti Yasin.
“Sebelumnya sudah jelas rapat Paripurna (pemilihan Wakil Bupati, Red) pakai Anggaran APBD dan sudah jelas, persoalan internalnya sudah rapi, sehingga tidak lagi persoalan untuk tidak dilantik,” ungkapnya.
Untuk itu, kata BN Holik dia akan perjuangkan dengan fraksi lain dengan suatu harapannya sebagai Ketua DPRD yang tidak lepas komunikasi dengan pimpinan Fraksi, karena kebijakan kami tidak lepas dari kolektif kolegial.
“DPRD akan melihat dasar hukum dan undang-undang apa yang akan menjadi landasan dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut,” imbuhnya.
Holik secara pribadi mengibaratkan Kabupaten Bekasi sebagai anak tak ber-ibu, karena tak memiliki Bupati dan Wakilnya. Sementara memiliki kakak, tetapi kakak tiri, karena Sekretaris Daerahnya pun masih Pelaksana Harian. (Hasrul/Mul)