BERITA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Wasimin, menggugat Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Enny Widiastuti, terkait pemecatan dan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum, H. Wasimin, Slamet Khoeron, Tandry Laksana dan Wiwit Ariyanto mengatakan, gugatan ini dilayangkan setelah keluarnya surat pemecatan dari Anggota Partai yang dilakukan DPP PDIP terhadap, H. Wasimin.
Dikatakannya, surat keputusan bernomor:108/KPTS/DPP/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021, tidak lantas menjadikan dirinya kehilangan atas hak – haknya selaku Anggota DPRD Kota Bekasi untuk masa jabatan 2019- 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah diatur UU No. 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPRD serta hak dalam membela diri dan memutuskan untuk menggantikannya dengan Enny Widhiastuti. Keputusan ini ditolak, H. Wasimin bahkan dia menggugatnya ke Pengadilan,” kata Slamet, Kamis (15/7/2021).
Kami pun, sambung Slamet, juga mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Partai DPD PDIP yang memecat H. Wasimin dengan dasar yang tidak jelas.
Slamet menilai, Putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor 61/M. PDIP/VIII/2019 telah dibuat berbeda dengan apa yang sebelumnya dibacakan dihadapan beberapa pihak.
“H. Wasimin tidak terbukti melanggar putusan Mahkamah Partai yang dikatakan melanggar kode etik dan disiplin Partai, karena tidak bersedia melaksanakan keputusan Mahkamah Partai,” jelasnya.
Keputusan yang dimaksud, lanjut Slamet, tentang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana yang dibacakan dihadapan, Enny Widhiastuti dan H. Wasimin.
“Ini adalah akrobatik politik yang dilakukan DPP PDIP untuk melayani keinginan, Enny Widhiastuti menggantikan H. Wasimin selaku Anggota DPRD terpilih dalam sisa masa jabatannya,” tegas Slamet.
Menurut Slamet, jelas dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP menyatakan saat dibacakan di kedua belah pihak baik, Enny Widiastuti dan H. Wasimin pada bulan Agustus 2019.
Disana dinyatakan, pihak untuk menyelesaikan kepada daerah pemilihan masing-masing dan pihak yang keberatan, Enny Widhiastuti untuk melakukan upaya hukum tentang perselisihan Hasil Pemilu Umum kepada Lembaga Peradilan.
“Nyatanya Enny tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai terkait perolehan suaranya melalui Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sebenarnya, aturan mengenai PAW hingga pemberhentian sementara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR dan DPRD.
“Untuk PAW sesuai dengan peraturan tersebut adalah yang bersangkutan sakit, meninggal dunia, atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum,” tuturnya.
Pihaknya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 15 Juli 2021 dengan Nomor: 306/Pdt/G/2021.
Pada hari ini, tambah Slamet, mulai sidang perdana, kami sebagai kuasa hukum H. Wasimin menggugat putusan Mahkamah PDIP bernomor: 61/M.PDIP/VIII/2019, tentang sengketa perselisihan Pemilu Legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi melawan, Enny Widhiastuti.
“Jabatannya, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDIP Kota Bekasi dan DPP PDIP cq Mahkamah Partai di Jakarta,” pungkas Slamet. (Edo)