BERITA JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi diwilayah Paseban.
Hendy pun membantah bahwa dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan diwilayah Pesisir Selatan, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tersebut.
“Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Jangan sembarangan ngomong. Musim Covid-19, bikin fitnah,” kata Hendy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang membuat fitnah? “Sudah jelas itu”, terang Bupati Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.
Terkait pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan, bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember.
Dimana, Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke Pemerintah Pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.
Sebelumnya, Rabu, 7 Juni 2021 GMNI Cabang Jember melayangkan protes menolak dengan tegas rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan PT. Agtika Dwi Sejahtera (ADS).
Termasuk, rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (LBJJ) di kawasan Pesisir Pantai Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Masalah pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban. PT. ADS mengklaim sudah mengantongi izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.
Sebaliknya, menurut Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Paseban bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Karena, sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi:
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan atau Kegiatan”.
Sedangkan masyarakat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan PT. ADS.
Untuk itu, GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga, termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.
Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata.
Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi masyarakat Paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi PT. Lautan Berkah Jadi Jaya. (Indra)