BERITA BEKASI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3–20 Juli 2021 tidak menjadi referensi nasabah Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR) untuk membayar angsuran.
Pasalnya, selama PPKM darurat program Pemerintah itu, Bank PNM MEKAAR membuat kebijakan angsuran nasabah dikumpulkan melalui Ketua Sub Kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.
Sebelumnya, pengambilan uang angsuran nasabah PNM MEKAAR dilakukan dengan cara pertemuan disatu kelompok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Account Officer Cabang Cikarang Barat, Ria Kumala mengatakan, penagihan dimassa PPKM darurat sekarang ini, tetap mengedepankan physical distancing atau tetap berada dirumah dan tetep jaga jarak saat pengambilan uang ke nasabah.
“Biasanya, pengambilan uang anguran nasabah anggota kumpul per-kelompok, sekarang PPKM darurat kami ikuti peraturan itu,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Namun, sambung Ria, untuk menjaga berlangsung bisnis perusahaan pengambilan angsuran nasabah dengan cara uang angsuran dikumpulkan ke Ketua Sub, kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.
Lebih lanjut, Ria mengatakan, dirinya merasa takut terpapar virus Corona atau Covid-19 saat bekerja dilapangan karena beberapa wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ber-jona merah virus Corona.
“Karena tuntutan tugas bang, tapi kami tetep ikuti peraturan Pemerintah selalu menggunakan masker dan setelah mengambil uang angsuran ke nasabah mencuci tangan dengan handsanitizer,” tuturnya.
Walau pun begitu, lanjut Ria, dimassa pandemi Covid-19 ini, PNM MEKAAR selalu memberi kelonggaran dalam pembayaran angsuran asalkan tepat waktu dalam pembayaran.
Salah satu contoh, tambah Ria, nasabah di massa pandemi saat ini belum bisa membayar angsuran, kami tinggal ikuti hari apa nasabah punya uang asalkan jangan kelewat dalam hari- hari di satu minggu ini.
” Nasabah tanda tangan di surat pernyataan guna laporan kami ke kantor. Ada pun, nasabah bila ada yang terpapar Covid-19, tetap kami buat laporan untuk tindak lanjut kantor dan kami hanya menjalankan,” pungkasnya. (Usan)