Ekspor Benih Lobster Kebijakan Pro Kerakyatan

- Jurnalis

Minggu, 11 Juli 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ibarat pepatah untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 mengenai penetapan perijinan budidaya dan ekspor benur lobster, justru berdampak baik sebagai kebijakan pro kerakyatan.

Perwujudan dari implementasi kebijakan tersebut diantaranya mengenai penetapan perijinan budidaya lobster dan ekspor benih-benih lobster sebagai representasi Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020.

“Kebijakan terdakwa tidak patut ditengarai sebagai upaya memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Soesilo Ariwibowo kuasa hukum dari terdakwa, Edhy Prabowo dalam nota pembelaannya, Jumat (9/7/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Karena, sambung Soesilo, secara faktual kebijakan tersebut jutsru membuka ruang kehidupan bagi para nelayan, termasuk pelaku usaha perikanan dan memberikan devisa bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) beserta pemasukan lainnya.

“Kebijakan tersebut malah diperkarakan dengan mendakwakan, Alternatif Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau, Alternatif Kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Advokat Soesilo Ariwibowo berpendapat bahwa kebijakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, diawali kajian oleh Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hasil bahasan revisi adalah rancangan Peraturan Menteri, kemudian dilakukan konsultasi public dengan para pelaku usaha, Akademisi, Kepala Dinas terkait dan lainnya dengan berbagai masukan-masukan, guna memperkaya materi muatan rancangan revisi Peraturan Menteri,” tuturnya.

Dia mengemukakan, kebijakan tersebut dirasakan sebagai solusi untuk membuka ruang kehidupan bagi nelayan, pelaku usaha perikanan serta memberikan pemasukan atau devisa negara melalui ekspor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Notabene telah memenuhi asas-asas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas dia.

Selain itu, Soesilo menambahkan, implementasi kebijakan terdakwa melalui delegasi kewenangan kepada Direktur Jenderal Teknis In Casu penetapan perijinan sebagai perwujudan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DJPB/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 48/KEP-DJPT/2020. Oleh karena itu, penetapan perijinan atas nama PT. Dua Putera Perkasa Pratama, dilaksanakan kedua Dirjen Teknis diatas.

“Sehingga pemberian uang sebesar USD 77.000,00 oleh saksi Suharjito kepada saksi Safri Muis untuk diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberinya. Oleh karenanya, tuduhan yang tidak masuk akal itu, semestinya dikesampingkan,” imbuh Soesilo.

Dia pun memastikan terdakwa tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi aktifitas perdata PT. ACK, mulai dari penggunaan angkutan, besaran biaya angkutan, penempatan direksi berikut pemegang saham, maupun pembagian deviden atau keuntungan yang diperoleh para pemegang saham.

“Deviden para pemegang saham yang mengalir ke berbagai pihak, menjadi tanggungjawab para pihak, tanpa mengkaitkan dengan terdakwa, Edhy Prabowo dalam pusaran pembagian keuntungan,” jelasnya.

Pembagian keuntungan atau deviden yang mengalir ke berbagai pihak, secara fakta, tak satupun aliran uang pemegang saham, dalam hal ini saksi Achmad Bahtiar dan saksi Amri, sebagaimana fakta-fakta yang terurai dalam Laporan Hasil Analisis Unit Forensic Accounting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK mengalir ke rekening terdakwa.

“Jadi, tuduhan tersebut, bersifat anomali ada penerima tetapi tidak diketahui dimana pemberinya. Faktanya, tidak ada uang yang mengalir ke rekening terdakwa,” jelasnya lagi.

Diakhir pledoinya, kuasa hukum terdakwa Edhy Prabowo menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan.

“Membebaskan terdakwa Edhy Prabowo dari seluruh dakwaan, baik Dakwaan Alternatif Pertama maupun Dakwaan Alternatif Kedua,” pungkas Soesilo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB